Kriminal

Setubuhi Adik Ipar, Oknum ASN Gorontalo Ditetapkan Tersangka

×

Setubuhi Adik Ipar, Oknum ASN Gorontalo Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Okum mantan pegawai kantor pajak Gorontalo berinisial SS ditetapkan tersankga/Hibata.id
Okum mantan pegawai kantor pajak Gorontalo berinisial SS ditetapkan tersankga/Hibata.id

Aksi bejat itu terus menerus berlanjut, hingga korban beranjak dewasa yang saat itu sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama.

“Semasa SMP, pertama kalinya korban disetubuhi oleh tersangka, bahkan pelaku juga merekam aksinya saat menyetubuhi korban,” kata Ipda Dyanita saat Konferensi Pers di Polda Gorontalo, Selasa (06/02/2024).

Baca Juga:  Kasus Narkoba di Pohuwato, Pegawai Lapas Boalemo Ikut Diringkus Polisi

Tak hanya saat ketemu, kata Ipda Dyanita, ketika SS pindah tugas keluarga daerah di Jawa Tengah. Korban, kerap kali dimintai video-video yang memperlihatkan tubuh korban tanpa busana.

“Terakhir pada 15 Desember 2023, video itu terpaksa dikirimkan oleh korban, dengan alasan jika tidak tersangka akan menyebarluaskan video saat tersangka berhubungan dengan korban,” katanya.

Baca Juga:  4 Pelaku Penganiayaan Sadis di Tambang Ilegal Pohuwato Akhirnya Dibekuk Polisi

Dilanjutkan Ipda Dyanita, sejak dari 15 Desember 2023 itu, korban kemudian melaporkan aksi bejat kakak iparnya itu ke Polda Gorontalo.

Baca Juga:  Densus 88 Ringkus 'Calon Pengantin' Bom Bunuh Diri di Batu Malang

“Tersangka diamankan ketika memenuhi panggilan penyidik, saat ini pasal yang dikenakan, pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 6c Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, ancaman hukuman 15 tahun,”ia menandaskan.

Reporter : Reza Saad