Scroll untuk baca berita
Opini

Tuntutan Tanpa Fakta: Jaksa di Persimpangan Etika dan Syariat

×

Tuntutan Tanpa Fakta: Jaksa di Persimpangan Etika dan Syariat

Sebarkan artikel ini
Jamal Usman, S.H. Dok:Pribadi/Hibata.id
Jamal Usman, S.H. Dok:Pribadi/Hibata.id

Oleh: Jamal Usman, S.H

Dalam sidang perkara kasus bantuan sosial yang tengah menyita perhatian publik, jaksa penuntut umum justru menjadi sorotan. Bukan karena ketajaman analisis hukumnya, tetapi karena tuntutan yang tidak selaras dengan fakta-fakta persidangan.

Scroll untuk baca berita

Saksi-saksi kunci menyangkal dakwaan. Dokumen yang disodorkan tidak utuh. Bahkan logika aliran dana yang dipaksakan, justru terbantahkan oleh alat bukti resmi. Namun tuntutan tetap diajukan seolah semua itu tak pernah ada.

Dari perspektif hukum Islam, hal ini bukan hanya persoalan teknis hukum, tetapi telah menyentuh wilayah pelanggaran terhadap asas keadilan. Kaidah fiqih tegas menyatakan, “Al-bayyinah ‘ala man idda‘a, wal-yamin ‘ala man ankara” — bukti itu wajib dibawa oleh pihak yang menuduh. Jika bukti tak kuat, apalagi dibantah dalam persidangan, maka seharusnya tuntutan digugurkan, bukan dipaksakan.

Baca Juga:  Menatap Musyawarah Besar FPMIK ke-IV: Harapan Akan Keseriusan dan Penyelesaian yang Tuntas

Apa jadinya jika jaksa bertindak bukan sebagai pengawal hukum, tetapi sebagai eksekutor opini dan tekanan politik?

Tindakan semacam ini secara fiqih tergolong dharar — bahaya hukum yang wajib dihilangkan. Al-darar yuzal, kerugian akibat tuntutan yang tidak berdasar harus segera dihentikan. Apalagi jika akibatnya adalah kriminalisasi terhadap seseorang yang secara kasat mata tidak terbukti bersalah.

Baca Juga:  Komunikasi Transformatif: Peran Strategis Jurusan KPI  IAIN Sultan Amai Gorontalo dalam Dinamika Sosial Modern

Keadilan bukan sekadar putusan, tapi proses. Ketika proses hukum dicemari oleh dugaan motif tersembunyi, maka hukum kehilangan ruhnya. Syariat mengajarkan bahwa “al-adl asasun al-hukm” — keadilan adalah fondasi hukum. Bukan ambisi pribadi, bukan kepentingan kekuasaan.

Hari ini publik berhak bertanya: apakah hukum masih berpihak pada kebenaran, atau hanya menjadi alat bagi mereka yang berkuasa? Jika sidang hanya formalitas dan tuntutan dibuat tanpa mengindahkan fakta, maka ruang pengadilan telah berubah menjadi panggung ketidakadilan.

Baca Juga:  Adegan Panas Dian Sastro di Film Gadis Kretek

Islam dan akal sehat tidak membenarkan tuntutan yang menyimpang dari bukti. Hukum yang dibangun di atas kebohongan adalah hukum yang kehilangan legitimasi. Dan seorang jaksa yang menutup mata terhadap fakta, sedang menggali lubang kezaliman atas nama negara.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel