Hibata.id – Wacana pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat di ruang publik seiring ajakan demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menanggapi keras isu tersebut. Ia menilai ajakan pembubaran DPR sebagai bentuk provokasi yang tidak sehat dalam demokrasi.
“Ajakan membubarkan DPR itu sama saja menunjukkan mental orang yang tidak memahami konstitusi,” kata Ahmad Sahroni di Jakarta, Minggu (24/8/2025).
Sementara itu, pengamat politik Sugiyanto (SGY) menegaskan bahwa secara konstitusional, Presiden tidak memiliki kewenangan membubarkan DPR.
“UUD 1945 hasil amandemen menutup celah pembubaran DPR oleh Presiden, sebagaimana tertuang jelas dalam Pasal 7C: Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR,” kata SGY dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA.
Menurut SGY, ketentuan itu lahir dari sistem presidensial yang menempatkan eksekutif dan legislatif pada kedudukan sejajar untuk mencegah konsentrasi kekuasaan.
“Secara konstitusional, satu-satunya jalan untuk menghapus DPR adalah melalui amandemen UUD 1945. Prosesnya pun sangat sulit, karena perubahan konstitusi memerlukan persetujuan MPR yang sebagian besar anggotanya merupakan anggota DPR itu sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, opsi lain adalah melalui mekanisme Pemilu, yakni jika rakyat sama sekali tidak memilih wakilnya untuk duduk di DPR maupun DPRD. “Namun kemungkinan itu hampir mustahil terjadi,” jelasnya.
SGY juga menyinggung potensi jalur di luar hukum. “Secara teori, revolusi atau kudeta bisa mengganti tatanan negara, termasuk membubarkan DPR.
Namun cara ini destruktif, menyalahi hukum, tidak memiliki legitimasi demokratis, dan berisiko menciptakan instabilitas politik serta kerusakan ekonomi,” tegasnya.
Menurutnya, kekecewaan publik terhadap DPR wajar muncul, mulai dari gaya hidup mewah sebagian anggota dewan, kebijakan kontroversial, hingga lemahnya fungsi pengawasan. Meski begitu, solusi bukan revolusi, melainkan reformasi melalui jalur demokratis.
“DPR harus kembali pada jati dirinya sebagai wakil rakyat dengan memperkuat fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Selain itu, DPR maupun DPRD perlu berani menggunakan hak konstitusionalnya, seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat,” pungkas SGY.















