Scroll untuk baca berita
Kabar

Oknum Aleg Pohuwato di Pusaran Tambang Ilegal, AMPL Demo Jilid II

×

Oknum Aleg Pohuwato di Pusaran Tambang Ilegal, AMPL Demo Jilid II

Sebarkan artikel ini
Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPL) memastikan bakal kembali menggelar aksi demonstrasi, Senin (15/9/2025)/Hibata.id
Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPL) memastikan bakal kembali menggelar aksi demonstrasi, Senin (15/9/2025)/Hibata.id

Hibata.id – Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPL) memastikan bakal kembali menggelar aksi demonstrasi, Senin (15/9/2025).

Demo jilid II ini bakal lebih panas karena AMPL menyorot langsung dugaan keterlibatan anggota DPRD Pohuwato, Yusuf Lawani, dalam aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hulawa, Kabupaten Pohuwato.

Koordinator lapangan AMPL, Amat Lasimpala, menegaskan aksi kali ini tak sekadar pengulangan. Mereka akan fokus mendesak aparat untuk benar-benar bertindak.

“Aksi kita ini akan terus konsisten. Pada aksi sebelumnya, kami sudah mengantongi dua aktor utama dalam praktik PETI yang kami duga kuat bernama Daeng Baba dan Daeng Arif,” ujar Amat, Minggu (14/9/2025).

Baca Juga:  Kabar Gembira, Tunjangan Profesi Guru Bakal Cair Setiap Bulan

AMPL menyebut nama Yusuf Lawani bukan lagi rahasia. Selain kerap disebut-sebut terlibat PETI, anggota DPRD Pohuwato dari Fraksi NasDem itu juga dinilai sering absen dalam rapat penting.

Dalam tuntutannya, AMPL meminta Kapolda Gorontalo segera memanggil Yusuf Lawani sekaligus mencopot Kapolres Pohuwato. Mereka menilai aparat di tingkat kabupaten gagal menegakkan hukum secara tegas.

“Mereka menyampaikan bahwa tuntutan kami sudah diteruskan ke pimpinan. Maka, untuk menindaklanjuti hal itu, kami akan melakukan aksi jilid II dengan harapan adanya jawaban yang pasti dan konkret,” jelas Amat.

Baca Juga:  251 Siswa di Banggai Keracunan Usai Santap MBG, Program Unggulan Prabowo

Kasus PETI di Pohuwato memang jadi sorotan besar. AMPL menegaskan gerakan ini bukan asal demo, melainkan berdasarkan bukti lapangan dan payung hukum yang jelas, yakni UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 tentang Minerba.

Sebelumnya, Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, sudah menegaskan bakal memanggil Yusuf Lawani melalui Badan Kehormatan DPRD.

“Nanti saya akan undang yang bersangkutan lewat Badan Kehormatan,” kata Beni usai rapat paripurna ke-21, Rabu (10/9/2025) kemarin.

Senada dengan itu, Ketua Fraksi NasDem, Wawan Wakiden, mengaku belakangan sulit melihat kehadiran Yusuf Lawani di rapat.

Baca Juga:  Cek 9 Rute Penerbangan Perdana Perintis di Gorontalo

“Tadi saya lihat ada, tapi ini sudah tidak ada. Saya coba hubungi, tapi nomornya tidak aktif,” ungkap Wawan.

Di sisi lain, nama Yusuf Lawani juga disebut-sebut terlihat di lokasi PETI di wilayah Hulawa.

Meski begitu, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.

Sebagai bentuk keberimbangan informasi, media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi Yusuf Lawani maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam aksi AMPL.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel