Hibata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) bertajuk Optimalisasi Pelayanan Tilang Keliling (La Tingling) di Aula Kyjula, Sekretariat Daerah Buton Tengah, Rabu (24/9/2025).
Forum ini menjadi ruang dialog antara masyarakat dan kejaksaan untuk memperbaiki layanan hukum lalu lintas.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Tengah, Rijal, membuka forum didampingi Kepala Bagian Hukum Aminuhu, perwakilan Dinas Perhubungan, camat, lurah, kelompok masyarakat, serta insan pers.
Rijal menegaskan bahwa FKP merupakan wujud nyata keterbukaan informasi publik sekaligus sarana komunikasi dua arah.
“Soal layanan tilang keliling ini sudah kami diskusikan sejak dua bulan lalu. Dengan adanya forum ini masyarakat bisa lebih tercerahkan,” ujar Rijal.
Ia menambahkan, layanan tilang keliling hadir untuk mengurangi kekhawatiran masyarakat saat terjadi razia lalu lintas.
“Tidak perlu lagi sampai masuk hutan karena takut sweeping. Yang penting, kalau bersalah, ya akui saja,” katanya berkelakar.
Menurut Rijal, inovasi ini juga membuat proses tilang lebih transparan. Masyarakat bisa mengetahui jenis pelanggaran dan besaran denda tanpa harus bersidang di Buton, karena kini layanan administrasi bisa diakses langsung di Buton Tengah.
“Olehnya itu, kami akan menyiapkan satu ruangan khusus di sini untuk melayani kegiatan ini,” tegasnya.
Kutipan Kejari Buton
Perwakilan Kejari Buton, L. Afan La Idi dari Subbagian Pembinaan, menjelaskan alasan digelarnya forum khusus layanan La Tingling.
“Angka pelanggaran lalu lintas di Buton Tengah cukup tinggi, yakni mencapai 1.067 kasus pada periode 2024–2025,” jelas Afan.
Ia menekankan bahwa layanan tilang keliling hadir untuk memudahkan masyarakat sekaligus mengurangi biaya tambahan.
“Pelayanan ini kami dekatkan agar warga Buteng tidak perlu lagi ke Pasar Wajo hanya untuk mengurus administrasi tilang. Kadang dendanya lebih kecil daripada biaya transportasi ke Buton,” tambahnya.
Afan juga menegaskan, program ini bersifat edukatif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Ia mengapresiasi dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, terutama penyediaan fasilitas tempat untuk pelaksanaan layanan tilang keliling.
Layanan tilang keliling atau La Tingling merupakan inovasi Kejaksaan Negeri Buton untuk mendekatkan pelayanan hukum lalu lintas kepada masyarakat.
Program ini digulirkan untuk mengatasi tingginya angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Buton Tengah serta menjawab keluhan masyarakat soal biaya dan akses administrasi.
Dengan adanya layanan tilang keliling, Kejari Buton berharap kepatuhan hukum masyarakat meningkat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga hukum di daerah.















