Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

Ranperda APBD 2026 Resmi Diserahkan ke DPRD Kota Gorontalo

×

Ranperda APBD 2026 Resmi Diserahkan ke DPRD Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 ke Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 ke Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 resmi diserahkan kepada DPRD Kota Gorontalo. Penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat I yang digelar DPRD Kota Gorontalo, Senin (6/10/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Baca Juga:  Sidak Wali Kota Gorontalo Bongkar Fakta Mengejutkan di RS Aloei Saboe

Sekda Ismail mewakili Wali Kota Adhan Dambea dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 difokuskan pada penguatan efisiensi anggaran dan peningkatan pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus mendorong pemerataan pembangunan.

Baca Juga:  Parkir Murah ala Adhan Dambea: Bayar Sekali, Nikmati Setahun

“APBD bukan hanya sekadar angka, tetapi wujud komitmen kami memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, efisiensi dan transparansi menjadi prinsip utama dalam perencanaan tahun 2026,” ujar Sekda Ismail.

Selain itu, Sekda Ismail juga menyoroti upaya efisiensi belanja operasional, terutama penghematan anggaran perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan biaya non-prioritas. Dana hasil efisiensi tersebut akan dialokasikan untuk program-program prioritas seperti peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, dan pengentasan kemiskinan.

Baca Juga:  Wali Kota Gorontalo Tegaskan ASN Harus Bebas dari Intervensi Politik Praktis

Setelah paparan tersebut, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD. Selanjutnya, Ranperda akan dibahas lebih lanjut hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel