Hukum

Pelaku Penganiayaan di Salon Marisa Ditahan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

×

Pelaku Penganiayaan di Salon Marisa Ditahan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polres Pohuwato. (Foto: Istw)
Polres Pohuwato. (Foto: Istw)

Hibata.id – Polisi menahan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Nolas Salon, Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Penahanan dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato memeriksa yang bersangkutan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato AKP Khoirunnas mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat malam, 26 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 Wita.

Scroll untuk baca berita

“Kejadian bermula saat seorang pelanggan membayar jasa pengecatan rambut (pirang) sebesar Rp200 ribu kepada korban, Pr. Ismiyati Tadjoedin alias Ririn,” kata Khoirunnas.

Baca Juga:  PETI di Pohuwato Terus Beroperasi: Bukti Mandulnya Penegakan Hukum

Menurut dia, terduga pelaku, Jubair Noho alias Wanda, menegur korban karena menilai tarif yang dibayarkan tidak sesuai dengan harga jasa yang seharusnya, yakni Rp250 ribu. Teguran itu berujung adu mulut antara keduanya.

Baca Juga:  Terus Beroperasi Meski Tim Gabungan di Pohuwato, Pelaku PETI Balayo Seperti Mengolok-olok Kapolda

“Pelaku kemudian emosi dan memukul korban menggunakan tangan,” ujar Khoirunnas.

Ia menambahkan, pelaku juga menarik jilbab korban dan membantingnya ke lantai. Akibat tindakan tersebut, korban terpental dan mengalami kekerasan fisik.

Baca Juga:  Diduga Terlibat PETI di Balayo, TKSK Patilanggio Diminta Dipecat!

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum menetapkan status tersangka terhadap terduga pelaku. Polisi juga belum mengumumkan pasal yang akan dikenakan. Pihak Polres Pohuwato menyatakan masih mendalami perkara tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel