Scroll untuk baca berita
Kabar

Mantan Ketum GP Ansor Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Laporan Hartanya

×

Mantan Ketum GP Ansor Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Laporan Hartanya

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) saat menjadi Ketua Umum PP GP Ansor 2015–2020/Hibata.id
Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) saat menjadi Ketua Umum PP GP Ansor 2015–2020/Hibata.id

Hibata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.

“Benar, telah dilakukan penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Laporan Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercantum di laman resmi KPK, Mantan Ketua Umum PP GP Ansor 2015–2020 itu telah melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp13,74 miliar.

Laporan tersebut disampaikan pada 20 Januari 2025, bertepatan dengan akhir masa jabatannya sebagai Menteri Agama.

Baca Juga:  Sembilan Tahun Menanti Air Bersih: Warga Telaga Induk Popayato Menjerit, Tak Ada yang Peduli

Dalam laporan itu, Yaqut mencatatkan kepemilikan enam aset tanah dan bangunan yang seluruhnya berasal dari hasil sendiri.

Aset-aset tersebut tersebar di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dan Jakarta Timur, dengan luas mulai dari 163 meter persegi hingga 1.159 meter persegi.

Selain properti, Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua unit kendaraan roda empat, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Rincian Harta Kekayaan

A. Tanah dan Bangunan – Rp9.520.500.000

  1. Tanah dan bangunan 573 m²/450 m² di Rembang – Rp1.889.000.000

  2. Tanah 560 m² di Rembang – Rp650.000.000

  3. Tanah dan bangunan 163 m²/163 m² di Jakarta Timur – Rp4.500.000.000

  4. Tanah 1.159 m² di Rembang – Rp150.000.000

  5. Tanah 263 m² di Rembang – Rp731.500.000

  6. Tanah dan bangunan 510 m²/510 m² di Rembang – Rp1.600.000.000

Baca Juga:  Dua Proyek Jalan Desa di Buntulia Barat Terindikasi Ada Penyalahgunaan Dana

B. Alat Transportasi dan Mesin – Rp2.210.000.000

  • Mazda CX-5 minibus 2015 – Rp260.000.000

  • Toyota Alphard minibus 2024 – Rp1.950.000.000

C. Harta Bergerak Lain: Rp220.754.500
D. Surat Berharga: Nihil
E. Kas dan Setara Kas: Rp2.598.475.233
F. Harta Lainnya: Nihil

Total harta tercatat sebesar Rp14,54 miliar. Namun, Yaqut juga melaporkan utang sebesar Rp800 juta, sehingga nilai kekayaan bersihnya menjadi Rp13,74 miliar.

Baca Juga:  Kisah Tarso di Blora: Hidup di Gubuk Reyot, Tagline “Blora Mustika” Dipertanyakan

Penyidikan Kasus Kuota Haji

KPK saat ini masih melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.

Penyidik KPK mendalami dugaan aliran dana yang terkait dengan kuota haji tambahan, yang diduga melibatkan kerja sama antara pihak internal dan sejumlah biro perjalanan haji. KPK menegaskan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel