Hibata.id – Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penistaan agama yang dikaitkan dengan materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengatakan penyelidik akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
“Penyelidik akan melakukan klarifikasi kepada masing-masing yang bersangkutan. Baik Pelapor, Saksi, maupun Saudara Terlapor,” ujar Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Reonald menyampaikan, kepolisian belum menentukan jadwal pemeriksaan terhadap terlapor. Untuk tahap awal, penyidik akan memeriksa pelapor dan saksi yang telah diajukan.
Selain pemeriksaan, penyidik juga akan mempelajari barang bukti yang dilampirkan dalam laporan, termasuk flashdisk berisi rekaman materi Mens Rea.
“Nanti kalau nanti hasilnya akan dilakukan gelar perkara, apakah ada unsur pidana atau tidak, nanti kita akan lihat dari hasil penyelidikan,” ucap Reonald.
Ia menegaskan, Polda Metro Jaya memastikan penanganan laporan dilakukan secara profesional dan terbuka.
“Setiap penyelidikan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh jajaran Reserse Polda Metro Jaya dijamin pasti akan profesional, transparan, dan akuntabel,” terang dia.
Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM). Pelapor menilai materi stand up comedy tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” kata Budi Hermanto, Kamis (8/1/2026).
Perwakilan pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menilai materi yang disampaikan Pandji sudah melampaui batas hiburan.
“Beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini,” kata Rizki.
Ia menyebut narasi tersebut menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda dari organisasi keagamaan.
“Itu kan keresahan terhadap kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” ucap dia.
Rizki berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Besar harapan kami laporan pencemaran nama baik bisa ditindaklanjuti secepatnya, bisa diproses begitu,” tandasnya.
Polda Metro Jaya menegaskan akan menangani laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, proses penyelidikan masih berjalan.















