Hibata.id – Pengusaha peternakan ayam yang masih menjalankan usahanya di pusat Kota Gorontalo diminta mulai bersiap mencari lokasi baru.
Pasalnya, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea telah mengeluarkan kebijakan yang melarang usaha peternakan ayam beroperasi di pusat kota maupun di kawasan padat pemukiman.
“Usaha ternak ayam tidak boleh berada di pusat kota dan wilayah padat pemukiman,” tegas Wali Kota Adhan pada, Kamis (29/1/2026).
Meski begitu, Adhan menegaskan pemerintah kota tidak menutup pintu bagi para pengusaha peternakan ayam.
Aktivitas usaha tetap diperbolehkan, asalkan lokasinya berada di wilayah pinggiran kota yang lebih sesuai.
Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Selama ini, keberadaan peternakan ayam di kawasan perkotaan kerap menuai keluhan dari warga sekitar.
“Banyak warga yang mengeluh. Bulu ayam beterbangan, baunya menyengat, dan ini bisa menimbulkan gangguan kesehatan,” jelasnya.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Gorontalo berharap kenyamanan warga tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha agar menjalankan aktivitasnya di lokasi yang tepat.












