Hibata.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo belum mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026 bagi 2.466 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menyatakan anggaran untuk dua komponen tersebut belum tercantum dalam APBD Induk 2026 karena status P3K paruh waktu ditetapkan setelah proses penyusunan dan pengesahan APBD rampung.
“Anggarannya memang belum tersedia, karena P3K paruh waktu muncul setelah APBD 2026 selesai disusun,” kata Sukril saat dikonfirmasi di Gorontalo, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, kepastian pemberian THR dan gaji ke-13 bagi P3K paruh waktu tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat.
Saat ini, Pemprov Gorontalo menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara teknis daftar penerima serta mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026.
“Penetapan penerima THR biasanya diatur melalui PP. Jadi kami belum dapat memastikan sebelum aturan itu terbit,” ujarnya.
Sukril menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat mengambil langkah penganggaran tanpa dasar hukum yang jelas. Menurut dia, setiap kebijakan belanja pegawai harus memiliki landasan regulasi agar sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Meski belum masuk dalam APBD Induk 2026, Pemprov Gorontalo membuka peluang melakukan penyesuaian fiskal apabila PP nantinya mengamanatkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi P3K paruh waktu.
“Jika PP mewajibkan, tentu kami akan mencari sumber anggarannya. Namun, pembiayaan P3K paruh waktu tetap menyesuaikan kemampuan fiskal daerah,” katanya.
Ia menambahkan, skema penyesuaian dapat berupa pergeseran anggaran atau optimalisasi sumber pendapatan daerah sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini, ribuan P3K paruh waktu di lingkungan Pemprov Gorontalo diminta menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah menyatakan siap melakukan koordinasi lanjutan dan menyesuaikan kebijakan setelah aturan teknis resmi diterbitkan.














