Scroll untuk baca berita
Kabar

THR Pensiunan PNS 2026 Cair Awal Maret, Ini Jadwal dan Estimasi Besarannya

×

THR Pensiunan PNS 2026 Cair Awal Maret, Ini Jadwal dan Estimasi Besarannya

Sebarkan artikel ini
Uang THR Pensiunan PNS 2026 Cair Awal Maret/Hibata.id
Uang THR Pensiunan PNS 2026 Cair Awal Maret/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah memproyeksikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk pensiunan TNI dan Polri, menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur yang telah menyelesaikan masa tugasnya.

Scroll untuk baca berita

Pemerintah menargetkan penyaluran THR dilakukan sebelum puncak arus mudik Lebaran agar para pensiunan dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hari raya.

Seperti pola tahun sebelumnya, pencairan diperkirakan berlangsung pada awal Maret 2026 atau sekitar 10 hingga 14 hari kerja sebelum Idulfitri.

Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui PT Taspen (Persero) bagi pensiunan PNS dan PT Asabri (Persero) bagi pensiunan TNI serta Polri.

Tanggal pasti pencairan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pembayaran THR tahun berjalan.

Baca Juga:  Molor Lebih 2 Jam, Perdebatan Royalti Emas Menguak di Sidang Paripurna DPRD Pohuwato

Setelah regulasi diterbitkan, proses administrasi akan segera berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

THR pensiunan PNS 2026 terdiri atas beberapa komponen penghasilan. Pemerintah menghitung besaran berdasarkan unsur yang melekat pada pembayaran pensiun setiap bulan.

Komponen tersebut meliputi pensiun pokok sesuai golongan dan masa kerja, tunjangan keluarga bagi pensiunan yang memiliki pasangan sah, tunjangan anak sebesar 2 persen per anak dengan batas maksimal dua anak, serta tunjangan pangan dalam bentuk uang tunai sesuai aturan terbaru.

Dalam kondisi tertentu, pemerintah juga dapat memasukkan tambahan penghasilan lain sesuai kebijakan yang berlaku.

Pemerintah membayarkan THR secara penuh tanpa potongan iuran pensiun maupun iuran kesehatan.

Pajak penghasilan tetap dikenakan sesuai ketentuan, namun negara menanggung beban pajak tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga jumlah yang diterima pensiunan tetap optimal.

Baca Juga:  Tokoh Politik Gorontalo Dr. Rustam Akili Meninggal Dunia

Berdasarkan skema pensiun pokok terbaru yang berlaku pada 2026, estimasi dasar THR pensiunan PNS per golongan sebagai berikut:

Golongan I sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta, Golongan II sekitar Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta, Golongan III sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4,0 juta, dan Golongan IV sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta.

Nominal tersebut merupakan estimasi pensiun pokok dan belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan anak, serta tunjangan pangan. Jumlah akhir yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda sesuai status dan komponen yang melekat.

Pemerintah mengimbau para pensiunan memastikan data administrasi tetap akurat agar pencairan THR 2026 berjalan lancar.

Pensiunan perlu memastikan rekening bank masih aktif dan sesuai dengan data di Taspen atau Asabri. Jika diperlukan, penerima juga harus melakukan pembaruan data atau autentikasi melalui aplikasi resmi mitra bayar.

Baca Juga:  Usai Terima SK PPPK, Puluhan ASN Muda di Pohuwato Kompak Gugat Cerai

Selain itu, pensiunan dapat memantau informasi resmi dari pemerintah untuk mengetahui perkembangan jadwal pencairan.

Dalam hal pensiunan wafat sebelum tanggal pencairan, hak atas THR tetap diberikan dan dialihkan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah menegaskan kebijakan ini untuk memastikan hak penerima tetap terlindungi.

Dengan proyeksi pencairan pada awal Maret 2026, THR pensiunan PNS diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran 2026.

Pemerintah terus menyiapkan regulasi dan mekanisme penyaluran agar proses pembayaran berlangsung tepat waktu dan transparan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel