Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

Pemkot Gorontalo Bersama BPJS Perluas Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja

×

Pemkot Gorontalo Bersama BPJS Perluas Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Gorontalo Indra Gobel menginstruksikan camat dan lurah mempercepat pendataan pekerja yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan/Hibata.id
Wakil Wali Kota Gorontalo Indra Gobel menginstruksikan camat dan lurah mempercepat pendataan pekerja yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan/Hibata.id

Hibata.id – Wakil Wali Kota Gorontalo Indra Gobel menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk mempercepat pendataan pekerja yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Instruksi tersebut disampaikan saat kegiatan koordinasi dan sosialisasi Instruksi Wali Kota tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Gorontalo, Rabu (4/3/2026).

Indra menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan hak dasar setiap pekerja, bukan sekadar kewajiban administratif. Pemerintah daerah, kata dia, harus memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan dari risiko kerja.

“Kami tidak ingin ada satu pun pekerja di Kota Gorontalo yang terlewat dari perlindungan jaminan sosial. Risiko pekerjaan dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja,” kata Indra di hadapan para camat dan lurah.

Baca Juga:  Marten Taha Teringat Masa Kecilnya saat Tarawih di Masjid Darul Arqam

Indra meminta aparat wilayah aktif melakukan pendataan langsung di lapangan, khususnya bagi pekerja yang berada di sektor informal.

Ia menekankan bahwa pendataan harus mencakup berbagai jenis pekerjaan, mulai dari pedagang kecil, buruh harian, hingga pekerja mandiri yang selama ini belum terdaftar dalam sistem perlindungan ketenagakerjaan.

“Turun langsung ke lapangan dan pastikan mereka masuk dalam sistem pendataan sehingga bisa memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga:  Jangan Ditutup-tutupi!, Adhan Dambea Minta Dana Bencana Dibuka Transparan

Menurut Indra, langkah percepatan pendataan tersebut menjadi bagian penting dari upaya memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja rentan.

Dalam kegiatan yang sama, Pemerintah Kota Gorontalo bersama BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) serta beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta.

Indra menyebut penyerahan santunan dan beasiswa tersebut menjadi bukti nyata manfaat kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami ingin masyarakat melihat langsung manfaatnya. Ketika seseorang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki kepastian perlindungan. Anak-anak juga bisa melanjutkan pendidikan melalui program beasiswa,” katanya.

Baca Juga:  Adhan Dambea Ultimatum Pedagang Non-Ikan di TPI: “Jika Tidak Pindah, Akan Diproses Hukum”

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan pada kesempatan itu juga memaparkan sejumlah program perlindungan, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Selain itu, BPJS menekankan pentingnya validitas data dari tingkat kelurahan untuk mendukung perluasan kepesertaan program jaminan sosial bagi pekerja.

Pemerintah Kota Gorontalo berharap percepatan pendataan pekerja dapat meningkatkan cakupan perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja rentan, sekaligus mengurangi risiko kemiskinan akibat kehilangan sumber penghasilan keluarga.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel