Scroll untuk baca berita
Kabar

Kota Gorontalo Dicoret dari Bansos, Ini Penjelasan Dinas Sosial Provinsi

×

Kota Gorontalo Dicoret dari Bansos, Ini Penjelasan Dinas Sosial Provinsi

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Gorontalo Relfin Buata/Hibata.id
Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Gorontalo Relfin Buata/Hibata.id

Hibata.id –  Keputusan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang tidak memasukkan Kota Gorontalo sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) BLP3G tahun 2026 memunculkan perhatian di tengah masyarakat.

Program Bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo (BLP3G) yang dirancang sebagai jaring pengaman sosial bagi warga berpenghasilan rendah tahun ini hanya dialokasikan untuk tiga daerah.

Ketiga wilayah tersebut yakni Kabupaten Gorontalo, Pohuwato, dan Boalemo.

Sementara itu, Kota Gorontalo yang merupakan ibu kota provinsi justru tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan warga. Sebagai pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi, Kota Gorontalo juga memiliki kelompok masyarakat yang masuk kategori miskin maupun rentan secara ekonomi.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah penduduk miskin di Provinsi Gorontalo pada September 2025 mencapai sekitar 155,76 ribu orang atau 12,62 persen dari total penduduk.

Baca Juga:  Refleksi Nasional dari Gorontalo: Membaca Ulang Kepemimpinan Prabowo dan Indonesia

Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Gorontalo Relfin Buata mengatakan kebijakan tersebut berkaitan dengan kondisi fiskal daerah.

“Anggaran APBD provinsi termasuk yang mengalami efisiensi, sehingga hanya tiga daerah yang diprioritaskan dari wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi, yakni Boalemo, Pohuwato, dan Kabupaten Gorontalo,” kata Relfin saat dikonfirmasi Sabtu (7/3/2026).

Menurut dia, kebijakan efisiensi anggaran tersebut turut berdampak pada jumlah penerima bantuan sosial pada tahun ini.

Program BLP3G 2026, kata Relfin, hanya menjangkau sekitar 3.000 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di tiga wilayah prioritas tersebut.

Relfin berharap kondisi fiskal pemerintah provinsi ke depan dapat membaik sehingga cakupan bantuan sosial bisa diperluas kembali.

“Mudah-mudahan kalau fiskal provinsi naik, semua daerah bisa dibantu,” ujarnya.

Baca Juga:  Dr. Kaswad Jabat Kakanwil Kemenag Gorontalo, Ratusan PPPK Malah Belum Terima Gaji

Sebelumnya, ia juga menyebut pengurangan jumlah penerima bantuan merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah provinsi.

Meski demikian, tidak masuknya Kota Gorontalo dalam program BLP3G tetap memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Sebagai wilayah perkotaan dengan jumlah penduduk yang cukup besar, Kota Gorontalo dinilai masih memiliki warga yang membutuhkan dukungan bantuan sosial.

Salah satu warga Kota Gorontalo, Wahyu, mengaku heran dengan keputusan pemerintah provinsi yang tidak memasukkan kota tersebut dalam program bantuan.

“Kalau alasannya karena kemiskinan, di Kota Gorontalo juga masih banyak masyarakat yang susah. Tidak semua orang di kota hidup berkecukupan,” kata Wahyu.

Ia menilai bantuan sosial seharusnya diberikan berdasarkan kondisi masyarakat yang membutuhkan, bukan semata pembagian wilayah administrasi.

“Yang penting itu masyarakatnya. Kalau memang ada warga yang butuh bantuan, harusnya tetap diperhatikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Tiga Kadus Desa Hulawa Diduga Terlibat Studi Pengadaan Tanah dan Pemukiman

Di tengah polemik tersebut, tidak masuknya Kota Gorontalo dalam program BLP3G 2026 juga memunculkan spekulasi yang mengaitkannya dengan dinamika hubungan politik antara Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea.

Hubungan kedua pimpinan daerah itu selama ini kerap disebut tidak selalu berjalan harmonis.

Meski belum ada pernyataan resmi yang mengaitkan kebijakan distribusi bantuan sosial dengan dinamika politik tersebut, absennya Kota Gorontalo dalam daftar penerima bantuan tetap menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Sejumlah kalangan menilai pemerintah provinsi perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penentuan wilayah penerima bantuan sosial agar kebijakan perlindungan sosial tersebut dipahami sebagai keputusan yang berbasis data dan kebutuhan masyarakat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel