Hibata.id – Pemerintah Kota Kotamobagu berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan mekanisme dan pembiayaan pemilihan ulang berjalan sesuai ketentuan hukum.
Konsultasi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memerintahkan dilaksanakannya pemilihan ulang sangadi di desa tersebut. Pertemuan berlangsung atas arahan Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kota Kotamobagu diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Sahaya Subagio Mokoginta. Ia hadir sebagai bagian dari langkah koordinatif dan normatif pemerintah daerah dalam menindaklanjuti putusan hukum tersebut.
Konsultasi berkaitan dengan pelaksanaan putusan perkara Nomor 12/G/2023/PTUN.MDO juncto 71/B/2023/PT.TUN.MDO juncto 138 PK/TUN/2024 yang memerintahkan dilaksanakannya pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan tiga hal utama untuk dikonsultasikan kepada pemerintah provinsi.
Pertama, terkait Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.5.3/5590/BPD tentang tanggapan dan tindak lanjut pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Surat tersebut ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar memerintahkan Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan putusan PTUN Manado sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun hingga kini, pemerintah kota masih menunggu surat resmi dari pemerintah provinsi sebagai tindak lanjut atas surat tersebut.
Kedua, Pemkot Kotamobagu meminta arahan mengenai mekanisme teknis pelaksanaan pemilihan ulang sangadi. Pemerintah daerah mengonsultasikan apakah pemilihan akan dilakukan melalui skema pemilihan sangadi serentak atau melalui Pemilihan Antar Waktu (PAW), sesuai dengan amar putusan dan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, konsultasi juga mencakup aspek pembiayaan pelaksanaan pemilihan ulang agar dapat direncanakan secara tepat dan sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.
Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang.
Sahaya menegaskan Pemerintah Kota Kotamobagu tidak mengabaikan putusan Mahkamah Agung. Menurut dia, pemerintah daerah saat ini menunggu arahan resmi dari pemerintah provinsi sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kota Kotamobagu tidak mengabaikan putusan ini. Saat ini kami menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, termasuk petunjuk mengenai skema pelaksanaan yang akan digunakan. Seluruh tahapan akan disesuaikan secara normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sahaya.
Ia menambahkan langkah kehati-hatian diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan ulang memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Turut hadir dalam konsultasi tersebut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kota Kotamobagu Celsi Paputungan, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu Rendra Dilapanga, serta Staf Khusus Bidang Hukum Haris Mokoginta.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan hukum secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan guna menjaga tertib pemerintahan serta kepastian hukum di daerah.












