Hibata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pembacokan yang terjadi di kawasan Pelataran Pasar Sentral kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi.
Pengembalian berkas tersebut dilakukan melalui mekanisme P-19, karena jaksa peneliti menilai sejumlah unsur dalam berkas perkara masih perlu diperjelas sebelum masuk ke tahap penuntutan.
Langkah tersebut mendapat perhatian dari Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, yang menyoroti isi petunjuk jaksa dalam berkas yang dikembalikan kepada penyidik.
Adhan mengatakan, beberapa poin petunjuk jaksa seolah mengarah pada upaya mengaitkan dirinya dengan peristiwa pembacokan tersebut.
“Seolah-olah ada upaya untuk menyeret saya dalam kasus itu,” kata Adhan kepada wartawan di Gorontalo.
Kronologi Pembacokan
Peristiwa pembacokan terjadi di kawasan Pelataran Pasar Sentral Kota Gorontalo ketika Wali Kota Adhan Dambea bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) berada di lokasi dalam rangka kegiatan tertentu.
Dalam kejadian tersebut, seorang pria dilaporkan menjadi korban serangan senjata tajam.
Polisi kemudian mengamankan seorang terduga pelaku yang diketahui berinisial Starki. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum di kepolisian.
Adhan menegaskan, dirinya hanya berada di lokasi kejadian dan tidak memiliki keterkaitan dengan tindakan kekerasan yang terjadi.
Ia juga meminta aparat penegak hukum memproses perkara tersebut secara objektif dan profesional.
“Proses hukum harus berjalan profesional dan tidak dipolitisasi,” ujarnya.
Tanggapan Kejari
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo menegaskan bahwa pengembalian berkas perkara melalui mekanisme P-19 merupakan prosedur hukum yang lazim dalam penanganan perkara pidana.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Gorontalo Hendra Dude mengatakan jaksa peneliti memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memperjelas fakta-fakta yang tercantum dalam berkas perkara.
“Petunjuk jaksa itu hal yang biasa. Setiap petunjuk yang disampaikan jaksa peneliti merupakan penjelasan terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam berkas perkara,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Senin.
Ia menegaskan jaksa bekerja berdasarkan fakta hukum yang terdapat dalam berkas perkara yang disusun penyidik.
Menurut dia, petunjuk jaksa tidak memiliki kepentingan di luar proses hukum.
“Di kami tidak ada unsur politik. Jaksa memberikan petunjuk sesuai fakta yang ada dalam berkas perkara,” ujarnya.
Hendra menambahkan mekanisme P-19 bertujuan memastikan berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan kelengkapan tersebut, proses persidangan diharapkan berjalan lebih efektif serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.













