Kabar

BGN Tegas, Mitra MBG Mark Up Harga Bisa Ditutup Tanpa Insentif

×

BGN Tegas, Mitra MBG Mark Up Harga Bisa Ditutup Tanpa Insentif

Sebarkan artikel ini
Bupati Bone Bolango Ismet Mile menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)/Hibata.id
Bupati Bone Bolango Ismet Mile menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)/Hibata.id

Hibata.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmen pengawasan ketat menjelang operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 31 Maret 2026.

Seluruh mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diminta bekerja profesional, transparan, dan berintegritas, terutama dalam pengadaan bahan baku yang dialokasikan Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi.

Scroll untuk baca berita

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi praktik kecurangan, termasuk mark up harga bahan baku maupun tekanan terhadap pengelola SPPG.

Baca Juga:  Harga Emas Dunia Anjlok 10 Persen Sepekan, Terburuk Sejak 1983

Ia menyatakan BGN akan menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian operasional sementara (suspend) tanpa insentif bagi mitra yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Mitra yang menaikkan harga secara tidak wajar dan menekan Kepala SPPG, pengawas gizi, maupun pengawas keuangan akan kami tindak tegas melalui mekanisme suspend tanpa insentif,” ujar Nanik di Jakarta, Minggu (29/3/2026).

BGN menilai praktik tersebut berpotensi merusak tujuan utama program, yakni memastikan akses gizi yang layak bagi masyarakat.

Baca Juga:  Setyo Budiyanto Resmi Terpilih sebagai Ketua KPK Periode 2024-2029

Nanik menekankan bahwa mitra yang telah menerima insentif seharusnya menjalankan tugas sesuai ketentuan, bukan mengambil keuntungan berlebih.

Menurut dia, pelanggaran seperti mark up harga menunjukkan rendahnya komitmen terhadap integritas program. Karena itu, BGN juga menegaskan penghentian pemberian insentif bagi mitra yang terbukti melanggar.

Sebagai langkah penindakan awal, BGN akan memberikan sanksi suspend selama satu minggu. Masa tersebut dimanfaatkan sebagai periode evaluasi dan perbaikan oleh mitra.

“Kami beri waktu satu minggu untuk memperbaiki dan membuat pernyataan tidak melakukan mark up harga serta tidak memonopoli sebagai pemasok,” kata Nanik.

Baca Juga:  Terungkap! UMP 2026 di 5 Provinsi Naik hingga 7,9 Persen, Cek Daerahmu

BGN juga mengingatkan bahwa praktik monopoli dalam pengadaan bahan baku termasuk kategori pelanggaran berat yang tidak akan ditoleransi.

BGN berharap seluruh mitra mematuhi aturan yang berlaku agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran seiring dimulainya operasional SPPG pada akhir Maret 2026.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel