Hibata.id – Kabar datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan. Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, divonis bebas, Rabu (1/4/2026).
Putusan ini menjadi titik balik yang dramatis. Setelah sebelumnya menghadapi tuntutan hukuman penjara, Amsal justru dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menegaskan, seluruh dakwaan jaksa tidak terbukti dalam persidangan.
“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar Yusafrihardi di ruang sidang utama PN Medan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak Amsal segera dipulihkan, termasuk nama baik dan kedudukannya di tengah masyarakat.
Dari Tuntutan Berat Berujung Bebas
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Tak berhenti di situ, jaksa turut menuntut uang pengganti sebesar Rp202,1 juta dengan ancaman subsider satu tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai Amsal melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, jalannya persidangan berkata lain. Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang tidak mampu membuktikan unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan.
Babak Akhir yang Melegakan
Kasus ini sempat menjadi sorotan di Kabupaten Karo karena berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa.
Kini, dengan putusan bebas tersebut, Amsal resmi lepas dari seluruh jeratan hukum. Meski demikian, pihak kejaksaan masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
Bagi Amsal, putusan ini menjadi akhir dari perjalanan panjang yang menguras energi.
Ia kini bisa kembali ke tengah keluarga dan melanjutkan pekerjaannya sebagai videografer tanpa bayang-bayang status terdakwa.













