Hibata.id, Jakarta – Wacana penerapan denda bagi warga yang kehilangan e-KTP memicu perdebatan. Pemerintah mendorong kebijakan ini untuk meningkatkan tanggung jawab masyarakat dan efisiensi anggaran.
Sementara pengamat menilai akar masalah ada pada sistem digital yang belum optimal.
Program e-KTP yang berjalan lebih dari satu dekade ditujukan untuk menghadirkan satu identitas nasional berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun, implementasinya belum sepenuhnya terintegrasi dalam layanan publik.
Praktik administratif lama seperti fotokopi KTP masih sering terjadi, meski data kependudukan telah tersimpan secara elektronik.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini mendorong revisi UU Administrasi Kependudukan untuk memperkuat fungsi NIK sebagai identitas tunggal.
Dalam rapat dengan DPR, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengusulkan denda bagi warga yang kehilangan e-KTP akibat kelalaian.
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” kata Bima.
“Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah, kira-kira begitu. Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) karena, kan, gratis, jadi ini cost center juga di sini.” ujarnya.
Namun, denda tidak akan berlaku untuk kondisi tertentu seperti bencana atau faktor di luar kendali.
Pengamat keamanan siber, Alfons Tanujaya, menilai kebijakan ini tidak menyentuh persoalan utama.
“Pertanyaan yang lebih penting adalah, mengapa di era digital di tahun 2026 ini, kok Indonesia masih bergantung pada kartu plastik sebagai identitas primer?” ujarnya.
Ia juga menyoroti belum optimalnya integrasi data dan minimnya transparansi akses NIK di berbagai layanan.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mengingatkan potensi penyimpangan.
“Itu khawatir saya malah memicu celah-celah perilaku koruptif di situ gitu lho,” katanya.
Ia juga menilai denda bisa menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi.
Penjelasan Pemerintah
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyebut kehilangan e-KTP terjadi dalam jumlah besar setiap tahun.
“Filosofinya bukan masalah denda. Filosofinya adalah agar masyarakat lebih menjaga, lebih bertanggung jawab, lebih care terhadap dokumen kependudukannya atau KTP el-nya. Tidak serta merta mudah hilang,” ujarnya.
Ia menegaskan kebijakan ini masih berupa wacana dan terbuka untuk evaluasi.
“Kalau ada instrumen lain yang lebih bagus, kenapa [enggak]? Kalau denda ternyata lebih banyak mudaratnya, apa ya kami paksakan?” katanya.
Anggota DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menilai solusi utama ada pada sistem digital.
“Kalau sudah semuanya serba digital, nggak ada lagi cerita hilang, dan otomatis tidak ada lagi pakai denda-denda-an,” ujarnya.
Polemik ini menegaskan pentingnya percepatan digitalisasi data kependudukan. Tanpa sistem yang terintegrasi, kebijakan tambahan seperti denda dinilai belum menyelesaikan persoalan mendasar.












