Parlemen

Deprov Gorontalo Soroti Aturan Buffer Zone, Penambang Rakyat Bisa Terdampak

×

Deprov Gorontalo Soroti Aturan Buffer Zone, Penambang Rakyat Bisa Terdampak

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang digelar Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie/Hibata.id
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang digelar Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Persoalan tambang rakyat di Gorontalo kembali menghangat. Mulai dari polemik zonasi, keterbatasan izin, hingga nasib para penambang rakyat menjadi pembahasan.

Hal ini disentil dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang digelar Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Solo, Kota Timur, Kota Gorontalo, Jumat (8/5/2026) itu menghadirkan sejumlah pejabat daerah, DPRD, koperasi tambang rakyat, hingga stakeholder sektor pertambangan.

Turut hadir Ketua DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo Idrus M.T Mopili, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Mikson Yapanto, anggota DPRD Provinsi Gorontalo Ghalieb Lahidjun dan Meyke Kamaru, perwakilan Pertamina, pengurus koperasi pertambangan rakyat, serta tokoh masyarakat.

Dalam forum tersebut, isu buffer zone atau zona penyangga tambang menjadi topik paling banyak disorot.

Baca Juga:  Kris Wartabone Terima Kunjungan Pengurus Besar PPP di Rumah Pribadi

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T Mopili, menyebut aturan zonasi pertambangan masih menjadi tantangan besar bagi masyarakat penambang.

Menurutnya, ketentuan jarak buffer zone yang sebelumnya mencapai 500 meter berpotensi berubah menjadi 450 meter bahkan 300 meter sesuai regulasi kementerian terkait.

Namun di sisi lain, banyak titik kandungan emas di Gorontalo justru berada di wilayah perbatasan zonasi tersebut.

“Persoalan zonasi ini perlu dibahas serius bersama pemerintah pusat agar ada solusi yang tidak merugikan masyarakat namun tetap memperhatikan ketentuan lingkungan,” kata Idrus.

Ia mengungkapkan pemerintah daerah bersama sejumlah tokoh Gorontalo, termasuk Rusli Habibie dan Gubernur Gorontalo, berencana melakukan audiensi ke kementerian terkait untuk membahas nasib wilayah pertambangan yang terdampak aturan zonasi, khususnya di Blok Sumalata dan Bulapa.

Baca Juga:  DPRD Gorontalo Soroti Denda dan Biaya Penarikan Leasing Estadana Ventura

Idrus juga mendorong percepatan penerbitan izin pada wilayah tambang yang tidak masuk area buffer zone agar aktivitas masyarakat dapat berjalan legal dan lebih tertata.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menyoroti tantangan lain yang tidak kalah penting, yakni persoalan modal koperasi tambang rakyat.

Menurut Mikson, saat ini terdapat 13 koperasi yang tersebar di 10 blok wilayah pertambangan rakyat di Gorontalo. Namun sebagian besar masih menghadapi keterbatasan pembiayaan untuk mengelola aktivitas pertambangan secara profesional.

Karena itu, keterlibatan investor dinilai menjadi salah satu solusi untuk memperkuat kapasitas koperasi masyarakat.

“Pengalaman studi banding di NTB bersama gubernur dan kapolda menjadi referensi penting dalam membangun kerja sama dengan APRI untuk menghadirkan investor bagi koperasi pertambangan rakyat,” ujarnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Gorontalo Hadiri Purna Tugas Kepala BKKBN

Tak hanya itu, Mikson juga menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor antara DPRD, Pemerintah Provinsi Gorontalo, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Dinas ESDM untuk mempercepat penyelesaian administrasi dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dalam pembahasan tersebut, panitia khusus (Pansus) terkait IPR disebut tengah melakukan pembahasan intensif dan ditargetkan segera rampung dalam waktu dekat.

Melalui sosialisasi UU Minerba ini, pemerintah dan stakeholder berharap pengelolaan tambang rakyat di Gorontalo bisa berjalan lebih legal, profesional, dan berpihak kepada masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel