Parlemen

Buffer Zone Tambang, Thomas Mopili: Jangan Sampai Rakyat Jadi Penonton

×

Buffer Zone Tambang, Thomas Mopili: Jangan Sampai Rakyat Jadi Penonton

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T Mopili, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan zonasi pertambangan/Hibata.id
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T Mopili, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan zonasi pertambangan/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T Mopili, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan zonasi pertambangan.

Sebab, ini dinilai berpotensi membatasi ruang hidup masyarakat penambang lokal di Gorontalo.

Hal itu disampaikan Idrus saat menghadiri sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang digelar Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie, di Pendopo Solo, Kota Gorontalo, Jumat (8/5).

Di hadapan pemerintah daerah, pelaku tambang rakyat, koperasi hingga stakeholder sektor pertambangan, Idrus menegaskan persoalan “buffer zone” atau zona penyangga tambang tidak bisa dipandang sekadar aturan teknis.

Menurut dia, kebijakan tersebut menyangkut langsung nasib masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.

Baca Juga:  DPRD Gorontalo Apresiasi Program Desk Pilkada PWNU

“Jangan sampai masyarakat Gorontalo hanya jadi penonton di tanahnya sendiri,” kata Idrus dalam forum tersebut.

Ia menjelaskan aturan buffer zone sebelumnya menetapkan batas sejauh 500 meter. Namun, ketentuan itu disebut berpotensi berubah menjadi 450 meter bahkan 300 meter mengikuti regulasi kementerian terkait.

Persoalannya, kata Idrus, sebagian besar potensi emas di Gorontalo justru berada di wilayah perbatasan zonasi tersebut.

Karena itu, DPRD Provinsi Gorontalo meminta pemerintah pusat tidak hanya melihat persoalan tambang dari sisi regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di daerah.

“Kalau aturan terlalu ketat tanpa solusi, masyarakat akan kesulitan. Ini yang harus kita perjuangkan bersama,” ujarnya.

Baca Juga:  Paris Jusuf Ajak Masyarakat Gorontalo Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

Idrus juga mengungkapkan pemerintah daerah bersama sejumlah tokoh Gorontalo, termasuk Rusli Habibie dan Gubernur Gorontalo, berencana membawa langsung persoalan tersebut ke kementerian terkait.

Langkah itu dilakukan untuk mencari solusi terhadap polemik zonasi pertambangan yang berdampak pada sejumlah wilayah potensial seperti Blok Sumalata dan Bulapa.

Tak hanya soal zonasi, Idrus turut mendorong percepatan penerbitan izin pertambangan rakyat pada area yang tidak masuk kawasan buffer zone agar aktivitas tambang masyarakat memiliki kepastian hukum.

Menurut dia, legalitas tambang rakyat penting agar aktivitas masyarakat dapat berjalan lebih tertata, aman, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menyebut pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gorontalo masih menghadapi tantangan besar, terutama keterbatasan modal koperasi.

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Acara Pisah Sambut

Ia mengatakan saat ini terdapat 13 koperasi yang tersebar di 10 blok wilayah pertambangan rakyat di Gorontalo.

Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah mulai mendorong keterlibatan investor untuk memperkuat kapasitas koperasi tambang rakyat.

“Yang kita dorong bukan tambang liar, tapi pertambangan rakyat yang legal, tertata, dan memberi manfaat untuk masyarakat,” kata Mikson.

Forum sosialisasi UU Minerba tersebut juga dihadiri anggota DPRD Provinsi Gorontalo, perwakilan Pertamina
, koperasi pertambangan rakyat, hingga tokoh masyarakat dari berbagai daerah di Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel