Parlemen

Mikson Yapanto Ingin Tambang Rakyat Gorontalo Legal dan Tertata

×

Mikson Yapanto Ingin Tambang Rakyat Gorontalo Legal dan Tertata

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Mikson Yapanto menyoroti persoalan tambang rakyat, IPR, hingga kebutuhan investor/Hibata.id
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Mikson Yapanto menyoroti persoalan tambang rakyat, IPR, hingga kebutuhan investor/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menegaskan persoalan tambang rakyat di Gorontalo tidak cukup hanya dibahas dari sisi legalitas semata.

Tetapi juga harus menyentuh persoalan modal, perlindungan masyarakat penambang, hingga kepastian regulasi.

Hal itu disampaikan Mikson saat menghadiri sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang digelar Anggota Komisi XII DPR RI Rusli Habibie di Pendopo Solo, Kota Timur, Kota Gorontalo, Jumat (8/5/2026).

Dalam forum tersebut, Mikson tampil lantang membahas tantangan yang selama ini dihadapi penambang rakyat di Gorontalo, khususnya terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan keterbatasan kekuatan modal koperasi tambang.

Menurut dia, saat ini terdapat 13 koperasi yang tersebar di 10 blok wilayah pertambangan rakyat di Gorontalo.

Baca Juga:  Langkah Komisi I DPRD Usai Video Dugaan Kekerasan Satpol PP Gorontalo Viral

Namun, sebagian besar koperasi masih membutuhkan dukungan investasi agar aktivitas pertambangan masyarakat dapat berjalan lebih tertata dan legal.

“Kalau koperasi hanya berjalan sendiri tanpa dukungan modal yang kuat, tentu akan sulit berkembang. Karena itu, keterlibatan investor menjadi penting agar tambang rakyat bisa lebih profesional,” ujar Mikson.

Politisi Deprov Gorontalo itu juga menyinggung hasil studi banding yang dilakukan bersama Gubernur Gorontalo dan Kapolda Gorontalo ke Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dari kunjungan tersebut, pihaknya melihat pola kerja sama antara koperasi tambang rakyat dan investor dapat menjadi referensi untuk diterapkan di Gorontalo.

Menurut Mikson, pola kemitraan seperti itu bisa membuka peluang besar bagi masyarakat penambang agar tidak lagi bekerja secara tradisional tanpa kepastian hukum.

Baca Juga:  Femmy Udoki Bersikeras, Bone Pesisir Harus Masuk Daftar Usulan DOB

“Pengalaman di NTB menjadi referensi penting bagi kami untuk membangun kerja sama dengan APRI agar investor bisa masuk dan membantu koperasi pertambangan rakyat di Gorontalo,” katanya.

Tak hanya soal investasi, Mikson juga menyoroti lambatnya proses administrasi pertambangan rakyat yang hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat di sejumlah wilayah tambang.

Ia menilai percepatan legalitas tambang rakyat membutuhkan kerja sama lintas sektor antara DPRD, Pemerintah Provinsi Gorontalo, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, hingga Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut dia, koordinasi antarinstansi menjadi faktor penting agar penerbitan IPR tidak berlarut-larut dan aktivitas pertambangan masyarakat dapat berjalan sesuai aturan.

Baca Juga:  Empat Komisi di DPRD Provinsi Gorontalo Resmi Terbentuk

Dalam kesempatan itu, Mikson turut mengungkapkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) terkait IPR di DPRD Provinsi Gorontalo saat ini sedang melakukan pembahasan intensif dan ditargetkan segera rampung.

Ia berharap regulasi yang lahir nantinya benar-benar mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

“Kita ingin tambang rakyat di Gorontalo berjalan legal, tertata, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” kata Mikson.

Kegiatan sosialisasi UU Minerba tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M.T Mopili, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, perwakilan Pertamina, koperasi pertambangan rakyat, serta sejumlah pemangku kepentingan sektor pertambangan di Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel