Kriminal

Diduga Dihantam Parang dan Pipa Besi, ASN di Marisa Luka Parah

×

Diduga Dihantam Parang dan Pipa Besi, ASN di Marisa Luka Parah

Sebarkan artikel ini
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato yang diduga mendapatkan penganiayaan. (Foto: Istw)
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato yang diduga mendapatkan penganiayaan. (Foto: Istw)

Hibata.id – Dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, dilaporkan ke pihak kepolisian pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WITA. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Pohuwato sebagai laporan awal yang masih dalam tahap penyelidikan.

Peristiwa tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/V/2026/SPKT/RES-PHWTO/POLDA-GTLO. Pelapor berinisial H.H. (61) melaporkan dugaan penganiayaan terhadap suaminya, A. (44), yang diketahui merupakan seorang ASN, dengan terlapor berinisial R.L. (35).

Baca Juga:  Polisi Ungkap Markas Wanita Penghibur Via MiChat di Gorontalo

Dalam kronologi yang tercantum di laporan, pelapor saat kejadian berada di Desa Palopo. Ia mengaku menerima informasi bahwa korban diduga dipukul menggunakan parang dan pipa besi sepanjang kurang lebih dua meter di bagian kepala hingga mengalami luka serius dan mengeluarkan darah cukup banyak.

Mendapat kabar tersebut, pelapor langsung menuju RSUD Bumi Panua, tempat korban menjalani perawatan medis, sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Pohuwato pada pukul 17.00 WITA di hari yang sama.

Dalam laporan kepolisian, dua saksi turut dicantumkan, masing-masing berinisial M. (50) yang berprofesi sebagai penambang, serta A. (40), keduanya warga Kecamatan Marisa. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu batang pipa besi sepanjang sekitar dua meter.

Baca Juga:  Tengah Asik Berduaan dengan Pacar, Pelaku Penikaman di Eks Terminal Andalas Berhasil Ditangkap

Kepolisian menduga peristiwa ini terjadi dalam kondisi dipengaruhi konsumsi minuman beralkohol. Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh informasi masih bersifat awal dan belum dapat disimpulkan secara hukum.

Kasus ini saat ini disangkakan dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kronologi serta memastikan fakta hukum di lapangan.

Baca Juga:  Terduga Pelaku Pencurian Iphone 11 Pro di Kelurahan Liluwo Ditangkap Polisi

Menanggapi informasi yang beredar, Humas Polres Pohuwato melalui Kasi Humas Bripka Akim Dersi menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas laporan awal dari pihak pelapor. “Rekan-rekan, ini hanya berdasarkan laporan polisi. Sekali lagi, ini baru dalam bentuk laporan polisi,” ujar Bripka Dersi Akim.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel