Hibata.id, Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo melalui Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo.
Hal ini untuk membahas sejumlah persoalan infrastruktur strategis, mulai dari jalan rusak, jembatan yang membutuhkan penanganan, hingga perkembangan program Inpres Jalan Daerah (IJD).
Rapat berlangsung di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (18/5), dipimpin Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Espin Tulie. Hadir pula Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus MT Mopili, anggota Komisi III, serta jajaran BPJN Gorontalo.
Espin mengatakan rapat tersebut digelar untuk menyamakan persepsi terkait berbagai laporan masyarakat, terutama persoalan infrastruktur yang menjadi kewenangan BPJN, termasuk mekanisme penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Menurut dia, DPRD membutuhkan penjelasan yang komprehensif agar dapat menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
“DPRD ingin memperoleh penjelasan menyeluruh agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas terkait persoalan yang berkembang,” kata Espin.
Dalam rapat itu, BPJN Gorontalo menjelaskan penerbitan SLO dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada Surat Edaran Bina Marga Tahun 2023 serta regulasi terbaru tahun 2026 yang kini terintegrasi melalui sistem digital.
BPJN menegaskan seluruh proses penerbitan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan dilakukan secara terbuka.
Selain membahas SLO, BPJN juga memaparkan perkembangan program Inpres Jalan Daerah yang kini menggunakan pendekatan sistem koridor.
Skema tersebut menghubungkan jalan kabupaten, provinsi, hingga nasional untuk mendukung sektor prioritas, seperti ketahanan pangan, kawasan industri, dan pariwisata.
BPJN menyebut pihaknya telah berulang kali menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah kabupaten dan kota terkait penginputan data usulan dalam sistem. Langkah itu dilakukan agar proses pengajuan program berjalan optimal.
Sejumlah anggota DPRD kemudian menyampaikan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing.
Anggota DPRD Syamsir Djafar Kiyai meminta penjelasan mengenai progres pembangunan Jalan Pinogu di Kabupaten Bone Bolango.
Ia menyebut pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran APBD untuk penyusunan Detailed Engineering Design (DED) sebagai bagian dari tahapan pembangunan.
Sementara itu, anggota DPRD I Wayan Sudiarta menyoroti kondisi Jembatan Wonosari yang dinilai membutuhkan perhatian segera.
Ia juga meminta BPJN memperhatikan aliran air yang berpotensi merusak proyek jalan IJD Bongo 0 dan Bongo 1 di Kabupaten Boalemo.
Hal senada disampaikan Syarifudin Bano. Ia menilai penanganan Jembatan Wonosari sangat mendesak karena akses tersebut mendukung program strategis pemerintah, termasuk pembangunan Sekolah Rakyat yang ditargetkan rampung tahun ini.
Ia juga meminta kejelasan terkait pembukaan kembali sistem pengusulan program jalan agar pemerintah daerah dapat kembali mengajukan kebutuhan infrastruktur.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus MT Mopili turut menyampaikan aspirasi masyarakat Gorontalo Utara terkait kebutuhan pembangunan jembatan penghubung antar desa.
Ia berharap BPJN dapat membantu penyediaan gelagar besi sehingga masyarakat dapat melanjutkan pembangunan secara gotong royong.
Anggota DPRD Anas Jusuf juga meminta penanganan prioritas terhadap Jembatan Wonosari yang telah mengalami kerusakan dalam waktu lama.
Selain itu, ia menyoroti longsor di ruas Trans-Sulawesi depan SMA Paguyaman yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam forum tersebut, DPRD juga menyoroti dampak cuaca ekstrem yang memicu kerusakan jalan, longsor, hingga jembatan putus di sejumlah wilayah Gorontalo.
Salah satu infrastruktur yang menjadi perhatian adalah Jembatan Hutabohu yang menghubungkan Kecamatan Limboto Barat dan Tabongo. DPRD meminta BPJN segera mengambil langkah mitigasi agar kerusakan tidak semakin parah.
Di akhir rapat, DPRD Provinsi Gorontalo mengapresiasi keterbukaan informasi yang disampaikan BPJN serta koordinasi yang terus dibangun bersama pemerintah daerah.
DPRD berharap sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPJN dapat mempercepat penanganan infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat Gorontalo.













