Pohuwato

Lima Bulan TKD Kades di Pohuwato Tak Kunjung Cair, Eh Ternyata….

×

Lima Bulan TKD Kades di Pohuwato Tak Kunjung Cair, Eh Ternyata….

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kepala Desa/Net/Hibata.id
Ilustrasi Kepala Desa/Net/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato – Lima bulan bukan waktu yang sebentar. Cukup untuk menanam jagung sampai panen.

Tapi bagi para kepala desa di Kabupaten Pohuwato, lima bulan itu berlalu tanpa kepastian soal pencairan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Jawabannya? Ternyata satu, peraturan Bupati (Perbup) belum terbit.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Pohuwato, APDESI, kepala desa dari 13 kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga Badan Keuangan Daerah.

Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, mengakui bahwa persoalan utama bukan karena anggaran hilang, melainkan karena belum ada “kunci pembuka pintu” berupa regulasi resmi.

Baca Juga:  Bupati Pohuwato Pastikan PPPK Aman di Tengah Wacana Belanja Pegawai 30 Persen

“Kalau Perbup sudah ada, bisa langsung jalan. Ini persoalannya belum ada dasar hukumnya,” kata Beni kepada wartawan.

Artinya, uangnya ada, jalannya belum ada.

Dalam bahasa sederhana, mobil sudah siap, bensin ada, sopir standby, tapi kuncinya belum ditemukan.

Beni menjelaskan, sebelumnya skema pembayaran TKD menggunakan bantuan keuangan khusus.

Namun karena perubahan aturan dan kondisi fiskal daerah, mekanismenya kini harus menyesuaikan melalui dana bagi hasil (DBH) pajak dan retribusi daerah.

Akibat perubahan jalur itu, pencairan harus menunggu legalitas administrasi yang sah.

Sebanyak 26 kepala desa yang hadir dalam forum itu tentu datang bukan untuk sekadar ngopi sore. Mereka membawa satu pertanyaan yang sama: kapan hak mereka dibayarkan?

Baca Juga:  Polres Pohuwato Musnahkan 875 Botol Miras dan 2.875 Liter Cap Tikus, Tutup Akhir 2025

Tak hanya soal TKD, para kepala desa juga ikut menyoroti keterlambatan insentif bagi imam dan pemangku adat.

Untuk dua kelompok terakhir, kabarnya sedikit lebih melegakan.

“Untuk imam dan pemangku adat, prosesnya sementara berjalan. Mudah-mudahan satu dua hari ini cair,” ujar Beni.

Sementara untuk TKD? Masih menunggu.

Padahal, menurut DPRD, anggarannya bukan barang gaib. Setiap tahun, alokasi TKD bagi 101 desa di Pohuwato mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

Baca Juga:  Otan Mamu Desak Razia Sajam dan Pendataan di Wilayah Tambang Pohuwato

Ini yang membuat pertanyaan publik jadi wajar, kalau anggarannya ada, mengapa regulasinya belum selesai?

Sebab bagi masyarakat desa, urusan administrasi mungkin penting. Tapi kepastian jauh lebih penting.

Pemerintah daerah tentu punya tantangan fiskal. Namun komunikasi yang jelas dan tenggat waktu yang terukur juga menjadi kebutuhan publik.

Jika persoalannya hanya Perbup, maka publik layak mengetahui: sudah sampai mana prosesnya? siapa yang menanganinya? kapan target selesai?

Karena dalam birokrasi, yang paling melelahkan bukan selalu soal menunggu. Tapi menunggu tanpa kepastian.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel