| Paling sering ditanyakan:
- Kenapa Amin panik saat disorot kamera?
- Siapa sosok “Papa” yang dipanggil Amin?
- Mengapa sidang di PN Gorontalo mendadak ditunda?
Hibata.id, Gorontalo – Suasana Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (19/5/2026), sempat mendadak ramai saat Muhammad Amin Ramadhan alias Amin tiba untuk menjalani sidang.
Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap anak itu turun dari mobil tahanan mengenakan kemeja putih yang dibalut rompi merah.
Dengan pengawalan ketat aparat, ia langsung digiring menuju ruang sidang.
Namun, baru beberapa langkah memasuki area pengadilan, suasana berubah bak karpet merah versi ruang sidang.
Kamera wartawan yang sejak pagi standby langsung mengarah ke terdakwa.
Sorotan kamera rupanya membuat Amin tak nyaman. Di tengah langkah menuju ruang persidangan, ia spontan melontarkan protes.
“Papa, napa dorang ba foto,” kata Amin dengan panik.
Kalimat singkat itu sontak mencuri perhatian orang-orang di sekitar lokasi.
Namun petugas tetap fokus menjalankan pengawalan hingga terdakwa masuk ke ruang sidang.
Sayangnya, setelah semua persiapan sudah siap, sidang justru belum jadi dimulai.
Agenda pembacaan putusan sela yang dijadwalkan hari itu terpaksa ditunda karena ketua majelis hakim berhalangan hadir.
Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna, mengatakan penundaan dilakukan karena ketua majelis sedang menjalani cuti.
“Terkait perkara Amin, Ketua Majelis sementara cuti, maka persidangan tidak dapat dilanjutkan,” kata Bayu.
Menurut dia, persidangan akan kembali digelar pada 2 Juni 2026 dengan agenda yang sama.
“Sidang ditunda tanggal 2 Juni 2026, masih dengan agenda yang sama yaitu putusan sela,” ujarnya.
Perkara ini sebelumnya telah masuk tahap persidangan setelah jaksa membacakan dakwaan. Sejak awal bergulir, kasus tersebut menjadi perhatian publik di Gorontalo.
Kini, masyarakat masih menunggu kelanjutan proses hukum berikutnya.
Sekadar informasi, Muhammad Amin Ramadhan merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo Utara yang merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Ia saat ini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Gorontalo terkait perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang telah memasuki tahap persidangan.













