Hibata.id, Gorontalo – Ketika DPRD Provinsi Gorontalo masih sibuk membahas aturan soal tata kelola pertambangan rakyat, tiba-tiba kabar penyerahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) terdengar nyaring.
Ya, IPR itu untuk Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo yang tiba-tiba muncul ke publik. Situasi ini membuat sejumlah anggota DPRD terkejut dan heran.
Salah satunya Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama.
Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) revisi Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (25/5/2026), ia secara terbuka mempertanyakan langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo.
Pasalnya, DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo hingga kini masih membahas revisi aturan yang juga berkaitan dengan Iuran Pengelolaan Pertambangan Rakyat (IPERA).
Kalau diibaratkan, dapurnya masih panas, tapi makanannya sudah lebih dulu disajikan.
Menurut Fikram, DPRD sebelumnya bahkan menyetujui pembahasan rancangan peraturan daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Dikarenakan, pemerintah daerah menyampaikan adanya situasi mendesak terkait legalitas tambang rakyat.
“Gubernur dan DPR dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar program apabila terjadi keadaan luar biasa atau situasi mendesak. Saat itu kami menyetujui pembahasan karena mempertimbangkan kondisi yang dianggap mendesak,” ujar Fikram.
Tak berhenti di situ, DPRD juga telah melakukan konsultasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dari hasil konsultasi itu, Fikram mengaku mendapat penjelasan bahwa IPR belum bisa diterbitkan jika dasar aturan terkait IPERA belum tersedia.
“Setelah kami berkonsultasi dengan Kementerian ESDM, dijelaskan bahwa IPR belum bisa dikeluarkan apabila IPERA belum ada. Sementara rancangan peraturan daerah yang menjadi dasar itu sendiri belum disahkan,” katanya.
Karena itu, munculnya kabar penyerahan izin justru membuat DPRD makin bertanya-tanya. Bukan soal izinnya saja, tapi juga soal ritme kebijakannya yang terasa seperti loncat bab.
“Kami sangat menyesalkan karena tiba-tiba dipublikasikan bahwa IPR sudah diserahkan. Ini menjadi pertanyaan besar dan harus diklarifikasi,” tegasnya.
Fikram bahkan menilai langkah itu seperti membuat DPRD berlari mengejar keputusan yang ternyata sudah lebih dulu finish.
“Ini seperti mengkhianati DPRD Provinsi Gorontalo,” katanya dengan nada geram.
Ia juga mempertanyakan dasar yang digunakan DPMPTSP. Sebab jika izin memang bisa diterbitkan tanpa harus menunggu regulasi rampung, DPRD menilai perlu ada penjelasan yang gamblang sejak awal.
“Kalau memang bisa diterbitkan tanpa regulasi itu, lalu mengapa DPRD diminta membahas ranperda ini dengan alasan mendesak?” ujarnya.
Pertanyaan berikutnya juga tak kalah menarik. Jika satu koperasi bisa mendapat jalan, apakah pintu yang sama juga akan terbuka untuk yang lain?
“Kalau memang diperbolehkan, kenapa tidak seluruh blok yang sudah ditetapkan langsung diberikan IPR?” katanya.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala DPMPTSP Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Matona, menegaskan bahwa IPERA bukan syarat legal untuk penerbitan IPR.
“Tidak ada perda IPERA menjadi dasar legalitas penerbitan izin. Dasar kami PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” katanya.
Ia menjelaskan penerbitan izin telah melalui koordinasi dengan sejumlah dinas teknis, mulai dari ESDM, DLH, PTSP, hingga PUPR.
Sri Wahyuni juga menekankan bahwa IPR dan IPERA adalah dua urusan yang berbeda.
“IPR adalah legalitas kegiatan pertambangan, sedangkan IPERA adalah kewajiban fiskal setelah kegiatan berjalan. Tidak ada aturan yang menyebut IPR harus menunggu perda IPERA,” ujarnya.
Kini, polemiknya sederhana tapi bikin publik ikut mikir: ini soal beda tafsir aturan, atau memang ada bab yang dibaca masing-masing pihak dengan nomor halaman berbeda?













