Hibata.id – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai mencairkan Gaji Ke-13 Tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan anggota DPRD, Selasa, 2 Juni 2026. Total dana yang disalurkan mencapai Rp25,45 miliar.
Pencairan dilakukan atas arahan Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dan Wakil Bupati Tonny S. Junus. Pembayaran dilakukan bersamaan dengan penyaluran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) reguler bulan Juni.
Data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mencatat sebanyak 5.260 orang menerima Gaji Ke-13 tahun ini. Mereka terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.
Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,49 miliar untuk pembayaran tersebut. Setelah pemotongan pajak, nilai bersih yang diterima para penerima mencapai Rp25,45 miliar.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengatakan pencairan Gaji Ke-13 diharapkan dapat membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru dan kebutuhan pendidikan anak.
“Pencairan Gaji Ke-13 dan TPP ini diharapkan dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga sekaligus meningkatkan semangat kerja dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sofyan.
Selain membantu kebutuhan rumah tangga ASN, pemerintah berharap pencairan tersebut dapat mendorong daya beli masyarakat dan menggerakkan aktivitas ekonomi di daerah.
Sementara itu, BKAD memastikan seluruh proses pembayaran telah disiapkan sesuai ketentuan sehingga dana mulai diterima oleh para penerima sejak hari ini.
Pencairan Gaji Ke-13 menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus memperkuat perputaran ekonomi lokal di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang tahun ajaran baru.













