Kab. Gorontalo

Pemkab Gorontalo Targetkan Pendataan PPTPKH Rampung dalam 30 Hari

×

Pemkab Gorontalo Targetkan Pendataan PPTPKH Rampung dalam 30 Hari

Sebarkan artikel ini
Pemkab Gorontalo Percepat Pendataan 8.346 Hektare Lahan melalui Program PPTPKH/Hibata.id
Pemkab Gorontalo Percepat Pendataan 8.346 Hektare Lahan melalui Program PPTPKH/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV memulai pendataan awal Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Hal itu sebagai langkah mempercepat penyelesaian status hukum penguasaan lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan.

Wakil Bupati Gorontalo Tonny S. Junus mengatakan pendataan menjadi tahapan penting untuk memastikan penyelesaian penguasaan tanah dilakukan secara tepat sasaran sekaligus tetap menjaga fungsi kawasan hutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pendataan harus dilakukan secara benar agar masyarakat yang memenuhi syarat memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tonny saat membuka sosialisasi Program PPTPKH di Limboto, Senin (20/07/2026).

Baca Juga:  Pemkab Gorontalo Percepat Program UPLAND, Kejar Hibah Rp1,7 Miliar

Ia menjelaskan Kabupaten Gorontalo sebelumnya telah menuntaskan inventarisasi dan verifikasi lahan seluas sekitar 2.154 hektare.

Pada tahap lanjutan tahun 2026, Kementerian Kehutanan kembali mengalokasikan penanganan lahan seluas 6.180 hektare.

Dengan tambahan tersebut, total cakupan Program PPTPKH di Kabupaten Gorontalo mencapai sekitar 8.346 hektare yang tersebar di 34 desa dan kelurahan pada delapan kecamatan.

Baca Juga:  Pemkab Gorontalo Targetkan Peningkatan Nilai SAKIP, OPD Diminta Perkuat Kinerja

Tonny meminta camat, kepala desa, dan lurah mengoptimalkan proses pendataan selama 30 hari setelah pelaksanaan sosialisasi.

Menurut dia, pemerintah desa memiliki peran penting karena memahami kondisi penguasaan lahan masyarakat di wilayah masing-masing.

“Kami berharap seluruh pemerintah kecamatan dan desa aktif mendampingi proses pendataan sehingga seluruh data yang dihimpun akurat dan sesuai kondisi di lapangan,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPKH Wilayah XV Soraya Isfandiari mengatakan masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan penyelesaian melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) maupun program perhutanan sosial.

Baca Juga:  Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten Gorontalo Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Pemda

Ia menegaskan seluruh proses pengajuan dilakukan tanpa dipungut biaya.

Setelah berkas diterima, tim akan melaksanakan inventarisasi dan verifikasi lapangan sebelum menerbitkan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Program PPTPKH merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat di kawasan hutan sekaligus mendukung penataan kawasan hutan secara berkelanjutan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel