Buton

Datang ke Arena Joget Bawa Sajam, Pria di Mawasangka Berakhir di Kantor Polisi

×

Datang ke Arena Joget Bawa Sajam, Pria di Mawasangka Berakhir di Kantor Polisi

Sebarkan artikel ini
Pria tersebut diamankan ketika berada di lokasi hiburan malam dan kini menjalani proses hukum di Polres Buton Tengah. (Foto: Humas Polres Buton Tengah)/Hibata.id
Pria tersebut diamankan ketika berada di lokasi hiburan malam dan kini menjalani proses hukum di Polres Buton Tengah. (Foto: Humas Polres Buton Tengah)/Hibata.id

Hibata.id, Buton Tengah Suasana joget malam di Mawasangka yang seharusnya dipenuhi alunan musik mendadak berubah serius.

Hal itu setelah polisi menemukan seorang pria membawa senjata tajam (sajam) di tengah keramaian pesta.

Alih-alih hanya menikmati hiburan malam, MJL justru datang dengan perlengkapan tambahan yang membuat petugas harus turun tangan.

Tak menunggu waktu lama, pria berinisial MJL (32), warga Kelurahan Watolo, diamankan personel Satreskrim Polres Buton Tengah.

Kebetulan, saat itu polisi tengah melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di lokasi Joget Kasebu Wasilomata, Jalan Poros Mawasangka, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.15 WITA.

Baca Juga:  Tinjau Sekolah Rakyat, Wamendagri Apresiasi Langkah Cepat Pemda Buteng

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Busrol Kamal menjelaskan, personel Unit Operasi Kecil Lengkap (UKL) yang sedang melakukan patroli menemukan dua orang membawa senjata tajam di lokasi keramaian.

“Pada saat pelaksanaan Operasi Pekat, petugas menemukan dua pria yang membawa senjata tajam di lokasi keramaian. Satu orang yang masih di bawah umur diamankan di Polsek Mawasangka untuk pembinaan, sedangkan satu orang lainnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Busrol.

Petugas kemudian membawa MJL ke Polres Buton Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan senjata tajam yang dibawanya sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Bupati Buton Tengah Gagas Program Sinergi Dakwah, Da’i Daerah Akan Diberi Honorarium

Menurut Busrol, membawa senjata tajam ke tengah keramaian bukan keputusan yang bijak karena berpotensi memicu gangguan keamanan.

“Keberadaan senjata tajam di tengah keramaian tentu berpotensi menimbulkan ancaman keamanan. Karena itu, setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dalam setiap kegiatan masyarakat. Terlebih, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan pembatasan hiburan malam yang dianggap rawan menimbulkan persoalan sosial dan gangguan keamanan.

Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa sejumlah kasus perkelahian, konsumsi minuman keras hingga tindak kriminal sering kali bermula dari kegiatan hiburan malam yang tidak terkendali.

Baca Juga:  Dr. Azhari Umumkan Beasiswa Pendidikan Tinggi untuk Warga Buton Tengah

Karena itu, aparat keamanan bersama pemerintah daerah terus meningkatkan pengawasan di berbagai titik keramaian guna memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

Saat ini, MJL telah ditahan dan menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel