Hukum

Lakukan Penambangan Ilegal di Pohuwato, 4 WNA Asal Sri Lanka Dipulangkan

×

Lakukan Penambangan Ilegal di Pohuwato, 4 WNA Asal Sri Lanka Dipulangkan

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengamankan 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Langka/Hibata.id
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengamankan 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Langka/Hibata.id

Hibata.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengamankan 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Langka. Keempatnya diamankan dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Gorontalo, di Kabupaten Pohuwato, Kamis (22/02/2024).

Baca Juga:  Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dibakar Bea Cukai Gorontalo, Nilainya Bikin Kaget

Informasi yang dihimpun Hibata.id, empat WNA tersebut, masing-masing bernama Abdul Raheem Rafeek, Muhammed Azaam Rafeek, Muhammad Afkaar Rawfeek dan Chandramohan Ramachandran.

Mereka harus ditangkap karena telah melakukan kegiatan pertambangan ilegal di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Baca Juga:  KPK Pegang Bukti Awal Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji ke PBNU

Baca Juga:

Tips Sehat dalam Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan

Prajurit TNI/Polri Kini Bisa Isi Jabatan ASN, Kok Bisa?

Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang bilang, awalnya pada 21 Februari 2024 keempat WNA itu, mendatangi area pertambangan emas tradisional. Setelah melihat proses pertambangan, besoknya mereka kembali mendatangi area sekitar lahan.

Baca Juga:  Menanti Penetapan Tersangka Dugaan Pidana Pemilu Caleg di Bone Bolango

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel