Hukum

Alasan Kuasa Hukum Jeffry Rumampuk Layangkan Somasi kepada Rusli Habibie

×

Alasan Kuasa Hukum Jeffry Rumampuk Layangkan Somasi kepada Rusli Habibie

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie. Foto: fraksigolkar.com/Hibata.id
Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie. Foto: fraksigolkar.com/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Kasus pembacokan yang menimpa jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Butota, Jeffry Rumampuk, kembali mencuat.

Kali ini, tim kuasa hukum korban melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada mantan Gubernur Gorontalo dua periode yang kini menjabat anggota DPR RI, Rusli Habibie.

Scroll untuk baca berita

Somasi tersebut dikirim melalui Firma Hukum Iustitiae Firmus Law Associates dan ditandatangani Abdulwahidin D.P. Tanaiyo bersama tim kuasa hukum lainnya pada 17 Juni 2026.

Langkah itu dilakukan untuk meminta klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan Rusli Habibie yang disebut-sebut dalam berbagai informasi yang berkembang pasca terungkapnya fakta-fakta persidangan kasus pembacokan terhadap Jeffry Rumampuk.

Kuasa hukum korban menilai klarifikasi diperlukan mengingat perkara tersebut telah melalui proses peradilan dan menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap para pelaku.

Abdulwahidin Tanaiyo menjelaskan, somasi itu dilayangkan sebagai langkah hukum untuk meminta klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan Rusli Habibie sebagai aktor intelektual dalam kasus penganiayaan berat berencana yang menimpa kliennya, Jeffry Rumampuk.

Baca Juga:  Dugaan Fee Proyek Bone Bolango Menguat, Inisial AN hingga Nama Wabup Disebut

Menurut Abdulwahidin, dasar somasi tersebut mengacu pada sejumlah fakta hukum yang telah terungkap dalam proses peradilan maupun keterangan pihak-pihak terkait.

“Klien kami merupakan korban pembacokan yang dilakukan secara terencana. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka berat berupa putus urat, putus saraf, dan kerusakan otot pada bagian lengan yang berpotensi menyebabkan kecacatan permanen apabila tidak segera mendapatkan penanganan medis,” kata Abdulwahidin.

Ia menambahkan, dalam putusan Pengadilan Negeri Gorontalo yang telah berkekuatan hukum tetap, para terpidana telah dinyatakan terbukti bersalah.

Salah satu terpidana, lanjut dia, terbukti berperan sebagai pihak yang memerintahkan aksi pembacokan serta menjanjikan imbalan kepada para pelaku eksekutor.

Fakta persidangan juga mengungkap adanya janji imbalan sebesar Rp500 juta apabila aksi tersebut berhasil dijalankan.

Keterangan itu, menurut kuasa hukum korban, diperkuat oleh sejumlah saksi yang memberikan kesaksian mengenai adanya perencanaan sebelum pembacokan terjadi.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti pengakuan seorang mantan terpidana yang beredar melalui media sosial setelah menjalani hukuman.

Baca Juga:  Bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditahan Kejagung

Dalam pernyataan tersebut, disebutkan adanya pihak yang memerintahkan sekaligus menjanjikan imbalan untuk menghabisi korban.

“Pengakuan tersebut menjadi bagian dari fakta yang perlu mendapatkan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka. Karena itu kami meminta yang bersangkutan memberikan jawaban resmi atas tudingan yang telah berkembang di ruang publik,” katanya.

Sebelum mengirimkan somasi, Jeffry Rumampuk disebut telah lebih dahulu berupaya meminta penjelasan secara langsung. Pada 8 Juni 2026, korban mengirimkan surat klarifikasi melalui sejumlah jalur komunikasi kepada Rusli Habibie.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada tanggapan yang diterima pihak korban.

Karena itu, somasi resmi dilayangkan dengan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta Rusli Habibie memberikan klarifikasi tertulis dan resmi terkait dugaan yang berkembang.

Kedua, meminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami korban apabila dugaan tersebut terbukti. Ketiga, memberikan waktu tujuh hari kalender sejak somasi diterima untuk memberikan respons.

Abdulwahidin menegaskan, somasi merupakan kesempatan bagi pihak yang disebut dalam berbagai tudingan untuk memberikan penjelasan secara terbuka sebelum langkah hukum berikutnya ditempuh.

Baca Juga:  Dana Hibah dan Bansos di Gorontalo Bermasalah, AMMPK Lapor ke Polda

“Kami memberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi secara resmi. Namun apabila somasi ini tidak direspons, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut, baik melalui jalur pidana maupun perdata, demi mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” tegas Abdulwahidin.

Sebagai bentuk pemberitahuan resmi, somasi tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, yakni Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Komnas HAM, Kompolnas, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hingga berita ini diterbitkan, Rusli Habibie belum memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan kuasa hukum Jeffry Rumampuk. Upaya konfirmasi telah dilakukan Hibata.id melalui pesan WhatsApp kepada yang bersangkutan.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik, Hibata.id senantiasa membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau memiliki keterkaitan dalam setiap pemberitaan.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel