Hibata.id, Gorontalo – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mendeportasi dua warga negara asing (WNA) China berinisial KQ dan HZ.
Keduanya diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.
Selain dideportasi, keduanya juga dikenai penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan kedua WNA tersebut melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang dimiliki.
Kasus ini terungkap setelah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) menerima informasi pada 11 Juni 2026 mengenai keberadaan seorang WNA di sekitar kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Berbekal informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Hasil penelusuran mengarah kepada dua warga negara China yang menginap di salah satu hotel di Kota Gorontalo.
Petugas kemudian membayangi aktivitas keduanya selama beberapa hari.
Hingga akhirnya, pada 16 Juni 2026 sekitar pukul 21.45 Wita, kedua WNA itu kembali ke hotel usai melakukan perjalanan.
Saat itu, petugas melihat mereka membawa kantong plastik putih yang diduga berisi sampel material tambang.
Temuan tersebut menjadi pintu masuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas mengamankan dokumen perjalanan, memeriksa barang bawaan, serta meminta keterangan dari keduanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui KQ merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan penjamin perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.
Namun, petugas menemukan sejumlah foto dan video yang memperlihatkan aktivitas di kawasan PETI.
Sementara itu, HZ memiliki Izin Tinggal Terbatas untuk bekerja pada perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.
Dalam pemeriksaan, HZ mengaku hanya menemani perjalanan KQ dari Jakarta menuju Sulawesi Utara hingga Gorontalo untuk tujuan wisata.
Namun, hasil pendalaman menunjukkan HZ ikut mendatangi sejumlah lokasi pertambangan bersama KQ. Tim intelijen juga menemukan fakta bahwa keduanya sempat mengunjungi beberapa titik PETI di Kabupaten Pohuwato.
Informasi tersebut diperkuat dengan hasil pengawasan lapangan, dokumentasi yang ditemukan petugas, serta keterangan selama proses pemeriksaan.
“Dari seluruh hasil pemeriksaan, kedua WNA diduga melakukan survei sekaligus mengambil sampel material tambang di beberapa lokasi. Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” kata Josua.
Atas dasar itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Keimigrasian.
Dakam Undang-Undang mengatur bahwa orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggal dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Josua menegaskan Imigrasi Gorontalo akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan maupun aktivitas warga negara asing di wilayah Gorontalo.
“Setiap indikasi pelanggaran keimigrasian akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Josua, Jumat (26/6).
Ia menambahkan, penguatan pengawasan merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta mendukung stabilitas daerah.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui pengawasan orang asing yang efektif serta penegakan hukum keimigrasian yang tegas. Semangat kami adalah menghadirkan Imigrasi untuk Rakyat,” katanya.













