Hibata.id – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas yang diduga merupakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato.
Dalam operasi yang berlangsung di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Senin (29/6/2026), polisi mengamankan satu unit alat berat jenis excavator serta tiga orang yang berada di lokasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber internal kepolisian, excavator merek Sany yang diamankan diduga terkait dengan aktivitas tambang milik seseorang yang dikenal dengan nama Daeng Sandi.
“1 excavator diamankan di lokasi Daeng Sandi,” ujar sumber tersebut, sebagaimana dikutip dari wartanesia.id
Selain alat berat, aparat turut mengamankan tiga orang yang berada di lokasi saat operasi berlangsung. Ketiganya terdiri atas operator excavator, seorang pengawas, dan seorang pekerja tambang.
Hingga berita ini diterbitkan, proses evakuasi excavator dari lokasi menuju Mapolres Pohuwato masih berlangsung.
Sementara itu, Polres Pohuwato belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penindakan maupun status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Upaya konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Pohuwato, Bripka Dersi Akim, juga belum memperoleh tanggapan.
Penindakan tersebut menambah daftar operasi kepolisian terhadap aktivitas tambang emas tanpa izin yang masih ditemukan di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Publik kini menantikan penjelasan resmi aparat mengenai hasil operasi serta tindak lanjut proses hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.













