Bone Bolango

Kemenkum Gorontalo Dorong Bone Bolango Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual

×

Kemenkum Gorontalo Dorong Bone Bolango Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini
Kemenkum Gorontalo Dorong Bone Bolango Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual/Hibata.id
Kemenkum Gorontalo Dorong Bone Bolango Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual/Hibata.id

Hibata.id, Bone Bolango Pemerintah Kabupaten Bone Bolango memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai bagian dari strategi membangun ekosistem inovasi daerah yang berkelanjutan.

Melalui langkah tersebut, setiap inovasi yang dihasilkan perangkat daerah tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Tetapi juga diproyeksikan menjadi aset daerah yang memiliki perlindungan hukum, nilai ekonomi, dan daya saing.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Bimbingan Teknis dan Workshop Penyusunan Inovasi Daerah yang menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Gorontalo, Mananga P. Biantong, sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya bertajuk Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi Inovasi Daerah, Mananga menegaskan bahwa perlindungan HKI merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas inovasi yang dikembangkan pemerintah daerah.

Menurut dia, inovasi yang telah diterapkan akan kehilangan nilai strategis apabila tidak disertai perlindungan hukum yang memadai.

“Inovasi daerah harus mendapat perlindungan HKI karena memberikan kepastian hukum, membuka peluang komersialisasi, mendorong reformasi birokrasi, memperkuat daya saing daerah, sekaligus melindungi kekayaan budaya lokal,” kata Mananga.

Ia menjelaskan, inovasi daerah dapat berbentuk aplikasi digital, sistem pelayanan publik, metode kerja, produk unggulan, hasil penelitian, hingga karya budaya.

Baca Juga:  Petani Sumringah, Ismet Mile Serahkan Bantuan Jagung Plus Pupuk dan Traktor

Tanpa perlindungan HKI, lanjutnya, inovasi tersebut berpotensi diklaim pihak lain, dimanfaatkan tanpa izin, kehilangan peluang ekonomi, bahkan tidak terdokumentasi secara baik.

Mananga juga memperkenalkan sejumlah skema perlindungan HKI yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah, antara lain Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, hingga Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Menurut dia, berbagai inovasi yang selama ini dikembangkan pemerintah daerah memiliki peluang untuk memperoleh perlindungan sesuai karakteristik masing-masing.

Sebagai bentuk penguatan ekosistem inovasi, Kementerian Hukum Gorontalo mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Bone Bolango.

Langkah tersebut sejalan dengan Surat Edaran Nomor M.HH-9.OT.01.01 Tahun 2026 tentang Koordinasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual pada BRIDA/BAPPERIDA.

Menurut Mananga, Sentra Kekayaan Intelektual nantinya berfungsi sebagai pusat koordinasi, inventarisasi, pendampingan, serta fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual daerah.

Melalui sentra tersebut, inovasi yang lahir dari organisasi perangkat daerah (OPD), perguruan tinggi, pelaku usaha, UMKM, hingga masyarakat dapat diidentifikasi, dipetakan, dan didampingi sampai memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Kejari Bone Bolango Amankan 35 Kendaraan Dinas, Nilainya Rp1,67 Miliar

Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bone Bolango, Sri Mulyani Lalijo, menyambut baik dorongan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual tersebut.

Menurut Sri Mulyani, perlindungan HKI menjadi bagian penting dalam memperkuat implementasi gerakan “1 OPD 1 Inovasi” yang terus dikembangkan sebagai budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Ia menegaskan bahwa inovasi tidak boleh berhenti pada tahap pelaksanaan maupun pelaporan.

“Inovasi harus berkembang menjadi aset daerah yang terdokumentasi, terlindungi secara hukum, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan setiap inovasi tidak hanya memenuhi indikator penilaian Indeks Inovasi Daerah, tetapi juga memiliki nilai tambah melalui perlindungan kekayaan intelektual.

Karena itu, pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Bappedalitbang dinilai menjadi langkah strategis untuk mendampingi inovasi sejak tahap perencanaan, implementasi, dokumentasi, hingga memperoleh perlindungan HKI.

Selain memperkuat pemahaman mengenai HKI, peserta kegiatan juga memperoleh materi mengenai strategi inventarisasi inovasi yang berpotensi mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual.

Pendataan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap inovasi yang lahir dari OPD, rumah sakit, puskesmas, sekolah, perguruan tinggi, UMKM, hingga masyarakat, kemudian diklasifikasikan sesuai jenis perlindungan yang paling tepat.

Baca Juga:  Penghargaan Basarnas Kepada Pemda Bonebol Peran Aktif hadapi Bencana

Melalui upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan komitmennya membangun ekosistem inovasi yang lebih terukur, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.

Inovasi tidak hanya diposisikan sebagai instrumen peningkatan kualitas pelayanan publik, tetapi juga sebagai aset intelektual yang mampu meningkatkan daya saing daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta melindungi potensi budaya dan produk unggulan.

Bimbingan teknis tersebut menjadi salah satu tahapan dalam roadmap penguatan inovasi daerah tahun 2026.

Setelah pelaksanaan bimtek, rangkaian kegiatan akan dilanjutkan dengan seminar awal, implementasi inovasi selama dua bulan, monitoring dan pendampingan, hingga seminar akhir pada November 2026.

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berharap dukungan Kementerian Hukum Gorontalo dapat mempercepat pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai fondasi perlindungan inovasi daerah yang berkelanjutan dan bernilai tambah bagi masyarakat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel