Bone Bolango

Kejari Bone Bolango Amankan 35 Kendaraan Dinas, Nilainya Rp1,67 Miliar

×

Kejari Bone Bolango Amankan 35 Kendaraan Dinas, Nilainya Rp1,67 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Bone Bolango menyerahkan 35 kendaraan dinas hasil penyelamatan aset daerah senilai Rp1,67 miliar kepada Pemkab Bone Bolango melalui program JADAS/Hibata.id
Kejaksaan Negeri Bone Bolango menyerahkan 35 kendaraan dinas hasil penyelamatan aset daerah senilai Rp1,67 miliar kepada Pemkab Bone Bolango melalui program JADAS/Hibata.id

Hibata.id, Bone Bolango Upaya penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kembali menjadi perhatian setelah Kejaksaan Negeri Bone Bolango berhasil menyelamatkan puluhan kendaraan dinas dengan total nilai mencapai Rp1,67 miliar.

Langkah ini dilakukan melalui program JADAS (Jaksa Peduli Aset), sebuah inisiatif pendampingan hukum yang difokuskan pada penataan dan penyelamatan aset negara maupun daerah yang pengelolaannya belum tertib.

Di Kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango Feddy Hantyo Nugroho secara simbolis menyerahkan aset yang berhasil diamankan kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Total terdapat 35 kendaraan dinas yang dikembalikan ke penguasaan pemerintah daerah, terdiri dari 27 unit kendaraan roda dua dan 8 unit kendaraan roda empat.

Baca Juga:  Dinsos P3APPKB Bone Bolango Tingkatkan Pendamping Perempuan dan Anak

Nilai perolehan dari seluruh aset yang berhasil diamankan itu tercatat mencapai Rp1.673.883.751.

Keberhasilan tersebut menjadi catatan penting, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap aset daerah selama ini berjalan.

Sebab, kendaraan dinas yang merupakan bagian dari inventaris pemerintah seharusnya berada dalam pengelolaan yang tertib, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penyerahan aset itu merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan hukum non-litigasi yang diajukan Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kabupaten Bone Bolango kepada Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

Baca Juga:  Pesan Merlan Uloli Usai Panen Sayur Bareng Emak-Emak

Melalui pendampingan tersebut, Kejaksaan membantu proses penertiban terhadap kendaraan dinas yang sebelumnya belum tertata secara administratif maupun penguasaannya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Bone Bolango Heriyadi Djunaidi mengatakan program JADAS menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam membantu pemerintah daerah menjaga aset negara.

“Melalui pendampingan hukum non-litigasi, Kejaksaan Negeri Bone Bolango berupaya memastikan aset daerah yang sebelumnya belum tertib administrasi maupun penguasaannya dapat kembali diamankan dan dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik serta penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Heriyadi.

Baca Juga:  Efisiensi Energi, Kejari Bone Bolango Hadirkan Layanan Hukum Pakai Sepeda

Ia menambahkan, kerja sama antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango perlu terus diperkuat agar tata kelola aset daerah semakin transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, keberhasilan penyelamatan aset ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan internal.

Penataan aset bukan sekadar soal administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan efisiensi penggunaan anggaran dan kualitas pelayanan publik.

Jika pengelolaan aset dilakukan secara konsisten sejak awal, upaya penyelamatan dengan nilai miliaran rupiah semestinya tidak perlu kembali terjadi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel