Hibata.id, Gorontalo – Mengelola anggaran memang bukan perkara mudah. Salah menghitung bisa membuat kepala pening. salah melangkah bisa berurusan dengan hukum.
Karena itu, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi memilih membunyikan “alarm” lebih awal kepada kepala desa dan kepala sekolah agar pengelolaan anggaran dilakukan sesuai aturan.
Pesan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Pengelolaan APBDesa, Tugas dan Fungsi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, serta Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan APBD dan APBDesa di Gedung Kasmat Lahay, Selasa (14/7/2026).
“Sosialisasi ini sebagai bentuk peringatan sekaligus langkah preventif agar aparatur di lapangan dapat bekerja dengan tenang, mudah, dan tetap berada dalam koridor hukum,” kata Sofyan.
Ia menjelaskan perubahan regulasi membuat aparatur pemerintah harus semakin memahami tata kelola keuangan, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan jauh lebih murah daripada harus menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.
Sofyan menegaskan kepala desa sebagai pengelola APBDesa dan kepala sekolah sebagai pengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) wajib memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Khusus kepala sekolah yang mengelola anggaran DAK, perlu pendampingan agar implementasi Peraturan Presiden yang baru ini berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia berharap sosialisasi tersebut membuat para pengelola anggaran semakin memahami regulasi terbaru sehingga tata kelola keuangan daerah menjadi lebih bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.












