Hibata.id, Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan konsultasi ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) guna memperoleh kepastian terkait ketentuan status lahan dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Kunjungan kerja tersebut difokuskan pada pembahasan sejumlah persoalan yang masih dihadapi pemerintah daerah saat mengusulkan penerima bantuan, terutama mengenai legalitas lahan yang menjadi lokasi pembangunan rumah.
Dalam pertemuan itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo meminta penjelasan mengenai persyaratan status lahan yang dapat diusulkan dalam Program BSPS.
Selain itu, mereka juga mengonsultasikan kemungkinan perubahan lokasi pembangunan rumah setelah lokasi penerima bantuan ditetapkan.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian PKP menjelaskan bahwa seluruh persyaratan mengenai status lahan telah diatur dalam ketentuan Program BSPS.
Lahan yang diusulkan harus memiliki status hukum yang jelas, tidak dalam sengketa, serta didukung bukti kepemilikan yang sah, baik berupa sertifikat maupun dokumen kepemilikan lain sesuai peraturan yang berlaku.
Kementerian PKP juga menegaskan bahwa lokasi pembangunan rumah yang telah ditetapkan tidak dapat dipindahkan.
Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga tertib administrasi sekaligus menghindari kendala yang berpotensi menghambat proses pelaksanaan program maupun pencairan bantuan kepada masyarakat.
Selain itu, kementerian menjelaskan tahapan pengusulan Program BSPS dimulai dari verifikasi data calon penerima, penilaian kelayakan lokasi, penetapan lokasi oleh pemerintah kabupaten atau kota, hingga pelaksanaan verifikasi Calon Penerima Bantuan (CPB).
Seluruh proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar pelaksanaan program berlangsung sesuai regulasi, tepat sasaran, dan akuntabel.
Melalui konsultasi tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap pemerintah daerah memperoleh kepastian mengenai aspek administrasi dan persyaratan pelaksanaan Program BSPS.
Kejelasan aturan diharapkan dapat memperlancar proses pengusulan, mempercepat penyaluran bantuan perumahan, serta memastikan masyarakat yang memenuhi syarat menerima manfaat program sesuai ketentuan yang berlaku.












