Hibata.id, Gorontalo – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Gorontalo menunda pembacaan putusan terhadap mantan Direktur Utama PUDAM Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara, Muksin Badar.
Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung hari ini Kamis (23/7/2026). Sidang putusan dijadwalkan kembali digelar pada besok Jumat (24/7/2026).
Penundaan tersebut membuat majelis hakim belum membacakan amar putusan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Program Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) tahun anggaran 2018 dan 2019.
Muksin Badar merupakan terdakwa dalam perkara Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto.
Jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Direktur Utama PUDAM Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara.
Perkara tersebut berawal dari pelaksanaan Program SR-MBR yang bertujuan memperluas akses air minum layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyertaan modal pemerintah daerah dan hibah pemerintah pusat.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan pelaksanaan program diduga tidak sesuai ketentuan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 519 sambungan rumah, sebanyak 257 sambungan dinyatakan memenuhi persyaratan, sedangkan 262 sambungan lainnya tidak lolos verifikasi.
Temuan tersebut meliputi air yang tidak mengalir ke rumah penerima manfaat, pemasangan meter air yang tidak sesuai standar, jaringan pipa yang belum terpasang, hingga perlengkapan sambungan yang tidak lengkap.
Jaksa juga menyebut di sejumlah desa terdapat penerima manfaat yang hanya memperoleh pemasangan meter air tanpa jaringan distribusi yang berfungsi.
Selain itu, ditemukan dugaan pelanggan lama kembali dicatat sebagai penerima program.
Tidak hanya itu, dana hibah sebesar Rp510 juta diduga digunakan untuk membiayai gaji karyawan, perjalanan dinas, operasional perusahaan, pembelian bahan kimia, dan pembayaran kepada penyedia barang, yang menurut jaksa tidak sesuai dengan tujuan pemberian hibah.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.615.668.809.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada sidang lanjutan Jumat (24/7).
Hingga putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












