Sosial

PT HIP Kriminalisasi Perempuan Pembela HAM di Buol

×

PT HIP Kriminalisasi Perempuan Pembela HAM di Buol

Sebarkan artikel ini
Petani Plasma Buol saat melakukan aksi unjuk rasa (Foto: Forum Petani Plasma Buol)
Petani Plasma Buol saat melakukan aksi unjuk rasa (Foto: Forum Petani Plasma Buol)

Hibata.id – Perusahan sawit PT. Hardaya Inti Plantations (HIP) kembali melakukan kriminalisasi kepada petani plasma di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Kali ini, kriminalisasi dialamatkan kepada Fatrisia Ain, salah satu keluarga penyintas dan perempuan pembela HAM, sekaligus koordinator Forum Petani Plasma Buol (FPPB).

Baca Juga:  Syarat dan Ketentuan Pencalonan Kepala Desa Tahun 2024

Pada Sabtu, 16 Maret 2024, Fatrisia Ain menjalani pemeriksaan untuk dimintai klarifikasi oleh Penyidik dari Unit Tipidter Polda Sulawesi Tengah sejak pukul 13.00 WITA sampai dengan 17.00 WITA.

Fatrisia Ain dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan pengahasutan kepada orang untuk menghentikan sementara kegiatan operasional perkebunan sawit.

Baca Juga:  Gebyar UMKM Gorontalo 2026, BI Targetkan Transaksi Rp1,5 Miliar

Baca juga: Petani Sawit di Buol akan Menghentikan Sementara Operasional Kebun Plasma di PT. HIP

Aksi itu terjadi sejak 8 Januari hingga 19 Januari 2024 di sejumlah titik. Diantaranya, di lahan Koperasi Tani Plasma Awal Baru yang beralamat di Desa Balau dan Desa Maniala Kecamatan Tiloan.

Baca Juga:  Musik Jadi Medium Pelestarian Budaya Bolaang Mongondow di Gorontalo

Aksi yang sama juga dilakukan di lahan Koperasi Tani Plasma Awal Baru yang beralamat di Desa Balau dan Desa Maniala, Kecamatan Tiloan.

Baca halaman berikutnya…