Bone Bolango

Tim Hukum Pemda Bone Bolango: Penonaktifan Kades Toto Utara Sesuai Aturan

×

Tim Hukum Pemda Bone Bolango: Penonaktifan Kades Toto Utara Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Koordinator Tim Hukum Kabupaten Bone Bolango, Adnan Parangi. (Dok.Pribadi)/Hibata.id
Koordinator Tim Hukum Kabupaten Bone Bolango, Adnan Parangi. (Dok.Pribadi)/Hibata.id

Hibata.id, Bone Bolango Bupati Bone Bolango Ismet Mile menonaktifkan sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Ramla Djafar, melalui keputusan resmi yang berlaku mulai 24 Juli 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango Nomor 124/KEP/BUP.BB/119/2026.

Dalam keputusan yang sama, Bupati menunjuk Sekretaris Camat (Sekcam) Tilongkabila, Jusri Utiarahman, S.Pd., sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Toto Utara.

Hal ini demi memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Tim Hukum Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menjelaskan, bahwa penonaktifan sementara tersebut merupakan langkah administratif.

Langkah ini menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa, memastikan pelayanan publik tetap berlangsung, serta memberikan ruang bagi proses pemeriksaan yang objektif.

“Penonaktifan sementara bukan merupakan bentuk penghukuman, melainkan tindakan administratif yang tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” kata Tim Hukum Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Adnan Parangi dalam keterangan tertulis di Gorontalo, Sabtu (25/07/2026).

Baca Juga:  Bupati Bone Bolango Pesan Jemaah Calon Haji Fokus Beribadah dan Raih Haji Mabrur

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan bahwa Ramla Djafar tetap memiliki hak memperoleh perlindungan hukum dan menyampaikan pembelaan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah daerah menyatakan memiliki kewajiban untuk melindungi aset daerah sebagai bagian dari kekayaan negara.

Apabila terdapat dugaan penghilangan, penguasaan, atau penggunaan aset pemerintah yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah wajib mengambil langkah administratif sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Tim Hukum menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengatur kewajiban kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan secara akuntabel, transparan, tertib administrasi, menaati ketentuan hukum, serta mengelola keuangan dan aset desa secara bertanggung jawab.

Baca Juga:  Bone Bolango Sabet Tiga Penghargaan dari BPMP Provinsi Gorontalo

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, penanganannya dapat berkembang ke ranah pidana sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana yang diduga, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menyatakan akan memulihkan hak-hak Kepala Desa Toto Utara sesuai ketentuan hukum, termasuk mencabut keputusan penonaktifan sementara tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango juga menegaskan menghormati hak Kepala Desa Toto Utara untuk menempuh upaya hukum melalui mekanisme administrasi pemerintahan maupun jalur peradilan sebagai bagian dari perlindungan hak warga negara dalam negara hukum.

Baca Juga:  Libra Cup II 2025 Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola di Bone Bolango

Keputusan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel