Hibata.id – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditertibkan aparat Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato. Kali ini, aktivitas tambang ilegal yang berada di wilayah Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, menjadi sasaran penindakan.
Lokasi tersebut diketahui hanya berjarak tidak jauh dari pusat Kota Marisa. Penertiban dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polres Pohuwato yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan satu unit excavator merek Sunward yang diduga sedang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Selain mengamankan alat berat, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan, di antaranya mesin alkon, karpet penyaring, pipa sambungan, selang gabang, linggis, ember berisi material tanah, serta dua unit handy talky (HT).
Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan dua orang berinisial K.R. yang diduga sebagai operator alat berat dan F.M. yang diduga sebagai pemilik alat sekaligus pemodal aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal tanpa pandang bulu.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen kami jelas, penegakan hukum terhadap PETI akan terus dilakukan secara konsisten,” tegas IPTU Renly, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti bersama dua terduga telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan. Saat ini, penyidik Satreskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Pohuwato,” ujar IPTU Renly.
Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Namun, penindakan terhadap satu lokasi PETI kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika aktivitas tambang ilegal di Teratai berhasil ditertibkan, bagaimana dengan lokasi-lokasi lain yang diduga masih beroperasi?
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, excavator yang diamankan diduga milik seorang pelaku usaha berinisial FM. Polisi juga membawa operator alat berat dan seorang pria yang diduga sebagai pemodal ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, publik menanti langkah berikutnya dari aparat penegak hukum. Penindakan PETI di Teratai diharapkan tidak berhenti pada satu titik, tetapi menjadi awal pengungkapan aktivitas tambang ilegal secara lebih luas di Kabupaten Pohuwato.
Sebab, persoalan PETI bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut ancaman terhadap lingkungan, kerusakan ekosistem, serta dampak jangka panjang bagi masyarakat sekitar.












