Hukum

Seorang Pemodal PETI Teratai Resmi Jadi Tersangka, yang lain Gimana?

×

Seorang Pemodal PETI Teratai Resmi Jadi Tersangka, yang lain Gimana?

Sebarkan artikel ini
Kepolisian Resor Pohuwato menetapkan seorang pria berinisial FM (46) sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Teratai. (Foto: Istw)
Kepolisian Resor Pohuwato menetapkan seorang pria berinisial FM (46) sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Teratai. (Foto: Istw)

Hibata.id – Kepolisian Resor Pohuwato menetapkan seorang pria berinisial FM (46) sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. FM diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Status hukum FM dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Pohuwato mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan mengatakan, penyidik telah menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan FM sebagai tersangka.

Baca Juga:  Diduga Bermasalah, Kejari Pohuwato Didesak Selidiki Proyek Jalan Desa di Buntulia Barat

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup. Proses hukum akan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujar IPTU Renly.

Menurut Renly, FM diduga sebagai pemilik alat berat merek Sunward sekaligus pemodal dalam kegiatan pertambangan emas tanpa izin yang beroperasi di Desa Teratai.

Atas perbuatannya, FM dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap FM selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Renly.

Baca Juga:  Menanti Penetapan Tersangka Dugaan Pidana Pemilu Caleg di Bone Bolango

Sebelumnya, pada hari yang sama, aparat Polres Pohuwato melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di Desa Teratai. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit alat berat merek Sunward yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin.

Selain alat berat, petugas turut mengamankan dua orang, yakni operator alat berat dan FM yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik alat.

Sejumlah barang bukti lain juga disita, antara lain mesin alkon, karpet penyaring, pipa sambungan, selang gabang, linggis, ember berisi material tanah, serta dua unit handy talky (HT).

Baca Juga:  HMI Kritik Kinerja Bea Cukai Gorontalo, Berani Hanya Kepada Pedagang Kecil

Penindakan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.

Polres Pohuwato mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Kepolisian menilai peran aktif warga menjadi bagian penting dalam upaya memberantas praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum.

Polres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayah Kabupaten Pohuwato.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel