Hukum

Berkas Persetubuhan Axel P21, Mengapa Polda Gorontalo Butuh Waktu Begitu Lama?

×

Berkas Persetubuhan Axel P21, Mengapa Polda Gorontalo Butuh Waktu Begitu Lama?

Sebarkan artikel ini
Kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerasan yang melibatkan Aksel Mopangga hingga kini belum jelas/Hibata.id
Kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerasan yang melibatkan Aksel Mopangga hingga kini belum jelas/Hibata.id

Hibata.id – Setelah melalui proses panjang, Kepolisian Daerah Gorontalo memastikan berkas perkara mantan anggota Polri, Axel Mopangga, telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik kini bersiap menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Marupa Sagala, saat dikonfirmasi Kamis (30/7/2026).

“Berkas perkara sudah lengkap atau P21 dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Marupa.

Status P21 menjadi perkembangan penting dalam perkara dugaan persetubuhan yang menyeret nama Axel. Namun, di tengah kabar tersebut, satu pertanyaan masih mengemuka di ruang publik: mengapa proses pidana perkara ini membutuhkan waktu yang cukup panjang hingga memasuki tahap pelimpahan.

Axel sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga telah menjalani proses pemeriksaan etik profesi dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Kata Kapolresta Gorontalo Kota Usai Anggota Dipecat Tidak dengan Hormat

Namun, proses pidana berjalan lebih lambat dibandingkan proses etik. Putusan etik yang telah selesai hampir satu tahun lalu belum langsung diikuti dengan pelimpahan perkara pidana ke kejaksaan.

Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap aspek kecepatan, transparansi, dan efektivitas penanganan perkara, terlebih karena kasus ini melibatkan mantan anggota institusi penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, Marupa menjelaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangan tersendiri terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap Axel selama proses penyidikan.

Menurutnya, Axel dinilai kooperatif dan tetap mengikuti seluruh tahapan hukum yang berjalan. Sebelumnya, Axel juga telah menjalani penempatan khusus oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo, bersamaan dengan berlangsungnya proses pemeriksaan etik.

Baca Juga:  Polemik Mie Gacoan di Gorontalo: Dugaan Intervensi TNI hingga BIN Mencuat

“Sejak menjalani penempatan khusus sampai proses sidang etik selesai, yang bersangkutan tetap kooperatif. Penyidik juga menilai yang bersangkutan tidak akan melarikan diri,” kata Marupa.

Ia menegaskan keputusan tidak melakukan penahanan bukan bentuk perlakuan khusus. Menurutnya, penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Marupa mengatakan perkara tersebut mendapat perhatian langsung dari Kapolda Gorontalo yang meminta penyidik mempercepat proses hukum agar segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Tidak ada keistimewaan dalam penanganan perkara ini. Kasus tersebut dipantau langsung oleh Kapolda Gorontalo agar segera ditindaklanjuti sampai ke persidangan, sehingga korban memperoleh kepastian dan keadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kapolda Gorontalo telah memberikan arahan agar setiap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran hukum tetap diproses secara profesional dan sesuai aturan.

Baca Juga:  Diduga Minta Upeti Rp50 Juta Per Alat di PETI Pohuwato, Kapolda Gorontalo Diminta Tangkap Yosar

“Kapolda menegaskan tidak ada toleransi terhadap anggota yang melanggar hukum. Setiap perkara harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, penyidik kini menyiapkan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Setelah itu, perkara akan memasuki proses persidangan untuk diuji secara hukum.

Publik kini menunggu bukan hanya kelanjutan proses hukum terhadap Axel Mopangga, tetapi juga jawaban mengenai bagaimana proses panjang perkara tersebut dapat menjadi pelajaran dalam penanganan kasus serupa di lingkungan institusi penegak hukum.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel