Parlemen

Penonaktifan Kades Toto Utara Dibahas di DPRD, Seruan Perdamaian Jadi Solusi

×

Penonaktifan Kades Toto Utara Dibahas di DPRD, Seruan Perdamaian Jadi Solusi

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu/Hibata.id
Ketua Komisi I DPRD Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu/Hibata.id

Hibata.id, Bone Bolango – DPRD Bone Bolango mendorong penyelesaian damai atas polemik penonaktifan sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila.

Legislator meminta Pemerintah Kabupaten Bone Bolango memfasilitasi rekonsiliasi agar sengketa tersebut tidak berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sikap itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Lantai II DPRD, Rabu (5/8/2026), setelah sempat dua kali tertunda.

Baca Juga:  Femmy Udoki Nilai Capaian Ekonomi Gorontalo Positif, Dorong Perhatian Wilayah Pinogu

Rakhmatiyah mengatakan, RDP mempertemukan DPRD, pemerintah daerah, dan Kepala Desa Toto Utara untuk mengklarifikasi dasar penonaktifan sementara yang menjadi polemik di masyarakat.

Menurut dia, pemerintah daerah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pemberhentian permanen, melainkan langkah sementara untuk mengamankan aset milik pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah menjelaskan bahwa penonaktifan itu dilakukan untuk mengamankan aset pemerintah daerah,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah juga memastikan status penonaktifan dapat dicabut setelah persoalan yang menjadi dasar kebijakan tersebut selesai.

Baca Juga:  Rakhmatiyah Deu: Desa Sehat Dimulai dari Perubahan Perilaku Masyarakat

“Penonaktifan itu sifatnya sementara dan bisa dicabut kapan saja,” ujarnya.

Setelah mendengarkan seluruh penjelasan, DPRD memilih mengedepankan solusi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

DPRD menilai rekonsiliasi lebih tepat dibanding penyelesaian melalui jalur hukum.

“Kami meminta pemerintah daerah dan kepala desa memilih jalan damai. Pemerintah daerah juga kami minta memfasilitasi rekonsiliasi karena yang kami utamakan adalah kepentingan publik,” kata Rakhmatiyah.

Baca Juga:  Manaf Hamzah Serap Aspirasi Warga Lamahu: UMKM, Majelis Taklim hingga Pertanian

Menurutnya, sengketa tidak perlu dibawa ke PTUN apabila masih dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.

RDP tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum, serta tim kuasa hukum pemerintah daerah.

DPRD berharap rekonsiliasi segera terwujud sehingga stabilitas pemerintahan Desa Toto Utara tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel