Hibata.id, Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo menjadwalkan ulang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Keputusan itu disepakati dalam Rapat Paripurna ke-99 yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Kamis (06/08/2026) malam.
Melalui keputusan tersebut, agenda Pembicaraan Tingkat I Ranperda Perubahan APBD 2026 yang semula dijadwalkan pada 10 Agustus diundur menjadi Rabu, 12 Agustus 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa bersama unsur pimpinan dan anggota dewan.
Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Rifli M. Katili bertindak sebagai sekretaris rapat.
Sebelum pengambilan keputusan, Rifli membacakan surat yang memuat usulan perubahan agenda Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026.
Setelah mendengarkan usulan tersebut, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
Seluruh anggota menyatakan setuju sehingga perubahan jadwal pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 resmi ditetapkan dalam rapat paripurna.
Usai persetujuan, Wakil Ketua DPRD Ridwan Monoarfa menandatangani dokumen perubahan agenda sebagai tindak lanjut hasil rapat.
Penjadwalan ulang ini diharapkan memberi kepastian terhadap tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 sehingga proses penganggaran dan fungsi legislasi DPRD Provinsi Gorontalo dapat berjalan sesuai agenda yang telah disepakati.
Setelah seluruh agenda selesai, pimpinan rapat menutup Rapat Paripurna ke-99 secara resmi.












