Hibata.id, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea sempat menyentil penggunaan anggaran yang dikaitkan dengan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Provinsi Gorontalo Erwin Ismail melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo.
Adhan menyebut, anggaran tersebut diduga terlebih dahulu masuk melalui KONI sebelum dicairkan secara tunai dan digunakan untuk kegiatan lain.
Pernyataan itu disampaikan Adhan saat memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Senin (7/9/2026) lalu.
“Tapi Erwin Ismail punya, itu diambil uangnya, dikasih masuk ke KONI, baru uangnya diambil tunai, digunakan pada kegiatan lain,” kata Adhan.
Adhan, yang pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019–2024, mengatakan persoalan tersebut telah dilaporkannya kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo sejak 2025.
Ia menyatakan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan dalam proses penanganan laporan tersebut.
“Karena masalah itu, saya lapor dari dua tahun lalu, saya sendiri yang lapor. Dari tahun 2025, saya lapor ke Kejaksaan Tinggi. Bahkan dalam laporan saya, saya siap jadi saksi,” ujarnya.
Erwin Ismail Membantah
Menanggapi tudingan tersebut, anggota DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Gorontalo Erwin Ismail membantah anggaran itu merupakan dana pokir yang dititipkan kepadanya melalui KONI.
Erwin bilang, pokir merupakan aspirasi anggota DPRD yang diusulkan melalui organisasi perangkat daerah.
Setelah ditetapkan dalam APBD, menurut dia, anggaran tersebut menjadi bagian dari anggaran pemerintah daerah.
Ia mengatakan, anggaran kegiatan olahraga yang dipersoalkan dialokasikan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan bersumber dari APBD.
Karena IMI merupakan organisasi cabang olahraga (cabor) di bawah naungan KONI, Erwin menyebut pencairan anggaran kegiatan dilakukan melalui KONI sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pencairan dilakukan tiga kali melalui mekanisme proposal. Setelah itu memasukkan SPJ, baru bisa mengajukan proposal permohonan berikutnya. Seluruhnya melalui rekening organisasi Ikatan Motor Indonesia Gorontalo,” kata Erwin.
Erwin menegaskan, dana tersebut tidak diterimanya secara pribadi. Menurut dia, setiap pencairan dilakukan melalui rekening organisasi dan harus disertai pertanggungjawaban sebelum pengajuan anggaran tahap berikutnya.
Ia juga mengatakan dokumen terkait penggunaan anggaran telah disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Kalau mau lebih lengkap, silakan ditanyakan kepada penyidik di Kejaksaan Tinggi, karena seluruh laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, perencanaan, serta bukti-bukti laporan keuangan sudah berada di sana,” ujarnya.
Dokumen yang dimaksud, menurut Erwin, mencakup laporan kegiatan, rekening koran, bukti pengeluaran hingga surat pertanggungjawaban (SPJ).
Ketua KONI
Persoalan tersebut sebelumnya juga mencuat setelah Ketua KONI Provinsi Gorontalo Fikram Salilama yang saat ini menjadi tersangka mengungkap sejumlah anggaran yang dikaitkan dengan Erwin.
Nilai yang disebut antara lain Rp500 juta, Rp30 juta, Rp25 juta dan Rp165 juta. Selain itu, disebut terdapat tambahan Rp150 juta dalam perubahan anggaran serta Rp30 juta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.
Erwin juga membantah penyebutan tersebut dapat diartikan sebagai dana yang diterimanya secara pribadi.
Ia menyatakan, anggaran diperuntukkan bagi kegiatan organisasi dan dicairkan melalui mekanisme kelembagaan.
Pernyataan Adhan muncul di tengah penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Namun, dalam pernyataannya saat apel, Adhan belum menjelaskan nominal dana yang disebut dicairkan secara tunai, juga pihak yang disebut menerima uang tersebut maupun kegiatan lain yang menurutnya menggunakan anggaran itu.
Dengan demikian, pernyataan mengenai pencairan tunai dan penggunaan anggaran untuk kegiatan lain masih merupakan klaim Adhan yang memerlukan pembuktian berdasarkan dokumen dan proses hukum.
Sementara Erwin telah membantah menerima dana secara pribadi dan menyatakan seluruh proses pencairan serta pertanggungjawaban anggaran dilakukan melalui organisasi.
Penelusuran dokumen penganggaran, rekening organisasi, pencairan, transaksi serta laporan pertanggungjawaban menjadi bagian penting untuk memastikan penggunaan anggaran tersebut.
Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan atau penyidikan.












