Hibata.id, Gorontalo – Pertambangan rakyat mulai dilirik sebagai sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gorontalo. DPRD Provinsi Gorontalo menyepakati Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) sebesar 7 persen dalam perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah.
Ketentuan itu masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disetujui DPRD melalui rapat paripurna, Senin (7/9/2026).
Tak sekadar mengejar pemasukan, DPRD ingin penerimaan dari tambang rakyat dikelola secara terbuka dan dikembalikan untuk mendukung sektor tersebut.
Mulai dari pemberdayaan masyarakat, pembinaan penambang, pengawasan, keselamatan kerja hingga pemulihan lingkungan.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo Kristina Udoki mengatakan perubahan aturan pajak dan retribusi tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan.
Tata kelolanya, menurut Pansus, harus transparan, akuntabel dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Khusus IPERA, pemerintah daerah diminta segera menyiapkan aturan teknis. Aturan itu akan menjadi dasar mekanisme pengenaan, pemungutan, pembayaran, pengawasan hingga penggunaan penerimaan dari pertambangan rakyat.
DPRD juga meminta sistem pengelolaannya dibuat secara digital.
Data produksi tambang, pembayaran IPERA hingga pelaporan diharapkan terhubung dalam satu sistem agar penerimaan lebih mudah diawasi dan potensi kebocoran dapat ditekan.
Ada Potensi 550 Hektare WPR
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail melihat potensi pertambangan rakyat cukup besar untuk ikut menopang keuangan daerah.
Ia mengungkapkan terdapat potensi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sekitar 550 hektare dalam satu blok.
Jika setiap koperasi memperoleh pengelolaan sekitar 10 hektare melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR), wilayah tersebut secara hitungan dapat menampung sekitar 55 koperasi.
Tentunya, seluruh koperasi harus lebih dahulu memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam simulasi yang disampaikan Gubernur, sektor pertambangan rakyat bahkan berpotensi menghasilkan penerimaan hingga ratusan miliar rupiah.
Hitungan tersebut masih berupa proyeksi dengan menggunakan sejumlah asumsi, antara lain volume produksi, harga emas dan IPERA sebesar 7 persen.
Karena itu, nilainya dapat berubah mengikuti produksi dan harga komoditas.
Gusnar menekankan pertambangan rakyat tidak hanya dilihat sebagai sumber pendapatan. Pemerintah ingin aktivitas tersebut bergerak secara legal, tertib dan berada dalam pengawasan.
Dana yang berkaitan dengan jaminan lingkungan juga tidak boleh digunakan di luar peruntukannya. Dana itu harus tetap tersedia untuk pemulihan lingkungan terdampak aktivitas pertambangan.
PAD Gorontalo Tembus Rp507 Miliar
Dorongan mencari sumber pendapatan baru muncul ketika Pemerintah Provinsi Gorontalo terus berupaya memperkuat kemampuan fiskal daerah.
Gusnar menyebut PAD Gorontalo pada 2025 terealisasi sekitar Rp507 miliar. Angka itu melampaui target sekitar Rp412 miliar atau mencapai 122 persen.
Sementara hingga Agustus 2026, PAD telah mencapai sekitar Rp366 miliar dari target Rp440 miliar.
Artinya, realisasi sementara berada di kisaran 83 persen dari target tahun berjalan.
Penguatan PAD dinilai penting karena keuangan daerah masih cukup bergantung pada dukungan pemerintah pusat.
Menurut Gusnar, porsi dukungan pemerintah pusat masih berkisar 60 hingga 70 persen dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Jangan Cuma Kejar Setoran
Meski membuka ruang penerimaan baru, DPRD mengingatkan peningkatan PAD jangan dilakukan dengan sekadar menambah beban masyarakat dan pelaku usaha.
Pemerintah diminta lebih dulu menutup celah penerimaan melalui pembenahan data, pengawasan, pemungutan, penagihan dan rekonsiliasi.
Sumber PAD lain juga ikut disisir.
DPRD menyoroti Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Alat Berat hingga aset milik Pemerintah Provinsi Gorontalo yang memiliki nilai ekonomi.
Data perusahaan pengguna air permukaan diminta diperbarui. Penyaluran bahan bakar juga perlu diawasi melalui rekonsiliasi data secara rutin.
Begitu pula alat berat yang beroperasi di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan konstruksi. DPRD meminta pemerintah melakukan pendataan secara menyeluruh.
Aset daerah yang memiliki potensi ekonomi juga harus dipetakan, dinilai dan dipastikan status hukumnya agar dapat dimanfaatkan tanpa menabrak aturan.
Tinggal Tunggu Evaluasi
Persetujuan perubahan Perda Pajak dan Retribusi tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M.T. Mopili.
Paripurna dihadiri Gubernur Gusnar Ismail, Wakil Gubernur, anggota DPRD, Forkopimda dan jajaran pemerintah daerah serta sejumlah instansi terkait.
Setelah DPRD dan Gubernur memberikan persetujuan bersama, Ranperda akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjalani evaluasi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Jika seluruh tahapan rampung, Gorontalo akan memiliki landasan baru untuk mengelola penerimaan daerah, termasuk IPERA 7 persen dari pertambangan rakyat.
Tantangannya kemudian bukan hanya seberapa besar uang yang masuk ke kas daerah, tetapi bagaimana tambang rakyat dikelola secara legal, penerimaannya transparan dan lingkungan tetap terlindungi.












