Kriminal

Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Pengusaha di Gorontalo Dilaporkan ke Polisi

×

Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Pengusaha di Gorontalo Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pelecehan/Hibata.id
Ilustrasi Pelecehan/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang pengusaha berinisial AT dikabarkan telah masuk ke proses hukum setelah pihak korban membuat laporan kepada kepolisian pada 7 Agustus 2026.

Kuasa hukum korban, Rizka Umar, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa dari keluarga korban untuk memberikan pendampingan hukum.

Rizka bersama penasihat hukum Ramli Pinoy menerima kuasa tersebut pada 10 Agustus 2026.

“Kami menerima kuasa dari keluarga korban pada 10 Agustus. Setelah itu kami langsung melakukan pendampingan dan berkoordinasi terkait langkah hukum yang akan ditempuh,” ujar Rizka saat diwawancarai, Selasa (11/8/2026).

Menurut Rizka, korban juga telah memberikan keterangan awal kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah laporan polisi dibuat.

“Laporan polisi sudah masuk tanggal 7 Agustus. Korban juga sudah dimintai keterangan awal oleh penyidik,” katanya.

Rizka menjelaskan, korban merupakan orang dewasa sehingga dapat memberikan keterangan secara langsung kepada penyidik dalam proses hukum.

Baca Juga:  Tampang Pelaku Mutilasi Bocah 8 Tahun di Boltim, Terancam Hukuman Mati

Ia juga meluruskan sejumlah informasi yang beredar di media sosial mengenai hubungan korban dengan AT. Menurut dia, korban bukan lagi karyawan aktif di tempat usaha milik terlapor.

“Yang beredar itu seolah-olah hubungan mereka antara bos dan karyawan. Padahal korban sudah bukan karyawan lagi, statusnya adalah mantan karyawan,” ujarnya.

Dugaan kejadian

Kuasa Hukum Korban, Rizka Umar bersama Ramli Pinoy/Hibata.id
Kuasa Hukum Korban, Rizka Umar bersama Ramli Pinoy/Hibata.id

Berdasarkan keterangan korban yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, dugaan kejadian tersebut berlangsung pada pertengahan Juli 2026 di sebuah lokasi usaha kopi milik terlapor.

Rizka mengatakan pertemuan korban dengan terlapor tidak direncanakan sebelumnya. Menurut dia, korban berada di sekitar lokasi usaha tersebut sebelum kemudian bertemu dengan AT dan sejumlah orang lainnya.

Rizka menyebut terdapat konsumsi minuman beralkohol oleh terlapor dan beberapa orang yang berada di lokasi. Dalam situasi tersebut, kata dia, korban merasa takut dan tidak nyaman.

“Korban saat itu merasa takut. Ada rasa terancam karena sebelumnya dia mengetahui adanya dugaan tindakan kekerasan yang pernah dilakukan oleh terlapor,” ujar Rizka.

Baca Juga:  Polisi Tahan Tersangka Dugaan Perbuatan Cabul di Buntulia Pohuwato

Menurut keterangan yang diterima kuasa hukum, korban kemudian diduga mengalami tindakan pemaksaan hingga dibawa ke sebuah ruangan pribadi di lokasi tersebut.

Rizka mengatakan korban sempat berusaha meminta bantuan dengan menghubungi keluarga dan sejumlah temannya.

“Korban sempat meminta bantuan. Dia juga berusaha mencari cara agar bisa keluar dari situasi tersebut,” katanya.

Korban jalani pemeriksaan

Setelah kejadian yang dilaporkan tersebut, kondisi psikologis korban disebut mengalami perubahan. Rizka mengatakan korban masih mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan selama menjalani proses pemulihan.

“Korban masih trauma. Bahkan untuk bertemu dengan orang lain saja masih merasa tidak nyaman. Kami berencana membantu mencarikan pendamping psikologis,” ujarnya.

Selain korban yang didampingi, Rizka mengatakan terdapat sejumlah orang yang disebut mengetahui kejadian tersebut dan berpotensi memberikan keterangan kepada penyidik.

Namun, menurut dia, sebagian calon saksi belum membuat laporan resmi karena masih mempertimbangkan kondisi keluarga masing-masing.

Baca Juga:  Polresta Gorontalo Kota Ungkap 2 Kasus Narkoba hingga Asusila Selama Dua Pekan

Rizka juga mengatakan korban telah menjalani pemeriksaan visum setelah membuat laporan polisi. Hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, masih menunggu proses pengambilan oleh penyidik.

Polisi masih menangani perkara

Rizka menyebut pihak terlapor juga telah menggunakan penasihat hukum. Sementara itu, proses penanganan perkara masih berlangsung di kepolisian.

Perkara tersebut masih berada pada tahap awal penanganan sehingga seluruh dugaan yang disampaikan pihak korban masih perlu diuji melalui proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai dugaan perkara tersebut berasal dari pihak kuasa hukum korban. AT masih berstatus sebagai terlapor dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Ruang untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan dari pihak AT tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel