Kabar

Upah Terlambat, Aktivis Desak BDS Penuhi Hak Pekerja di Gorontalo

×

Upah Terlambat, Aktivis Desak BDS Penuhi Hak Pekerja di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Aktivis Gorontalo Sandi Mobi mendesak Perusahaan Berjaya Dua Sekawan (BDS)/Hibata.id
Aktivis Gorontalo Sandi Mobi mendesak Perusahaan Berjaya Dua Sekawan (BDS)/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Aktivis Gorontalo Sandi Mobi mendesak Perusahaan Berjaya Dua Sekawan (BDS) segera menyelesaikan pembayaran upah pekerja yang disebut mengalami keterlambatan.

Sandi menilai persoalan pembayaran upah tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak pekerja dan keberlangsungan kebutuhan keluarga mereka.

“Upah adalah hak pekerja, bukan belas kasihan. Ketika pekerja sudah menjalankan kewajibannya, perusahaan wajib membayar hak mereka tepat waktu,” kata Sandi.

Menurut Sandi, sejumlah pekerja mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji yang berdampak pada kemampuan mereka memenuhi kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, hingga kebutuhan sehari-hari.

Ia mengaku menerima keluhan pekerja yang menyebut pembayaran upah kerap terlambat. Sandi juga menyebut adanya dugaan tekanan terhadap pekerja yang mempertanyakan persoalan pembayaran tersebut.

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Gorontalo Naik Jadi 3,12 Persen

Namun, ia meminta dugaan tersebut diperiksa lebih lanjut oleh instansi yang berwenang agar persoalan dapat diketahui berdasarkan fakta dan keterangan dari seluruh pihak.

Sandi juga meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak pasif dalam menyikapi keluhan pekerja BDS. Ia secara khusus mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo melakukan evaluasi sesuai kewenangan terhadap perusahaan tersebut.

“Pemerintah memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan evaluasi sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada langkah yang tegas sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia juga meminta DPMPTSP Provinsi Gorontalo memeriksa aspek perizinan dan ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan operasional BDS apabila memang terdapat kewenangan pemerintah daerah dalam persoalan tersebut.

Baca Juga:  Koperasi Tani Plasma Amanah Bantah Tuduhan Intervensi Pemerintah

Selain itu, Sandi mendesak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo turun tangan memeriksa laporan mengenai keterlambatan pembayaran upah serta kondisi kerja para pekerja BDS.

Menurut dia, pemeriksaan oleh instansi ketenagakerjaan penting untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak ingin pekerja menjadi pihak yang terus menanggung dampak dari persoalan perusahaan. Mereka bekerja setiap hari dan memiliki keluarga yang bergantung pada penghasilan tersebut,” katanya.

Sandi mengatakan pembayaran upah merupakan bagian penting dari hubungan kerja yang harus dijalankan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada ketentuan pengupahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga:  Irwan Mamesah Buka Suara Usai Diperiksa Kejati Gorontalo Soal KONI

Ia berharap Pemerintah Provinsi Gorontalo dapat memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di daerah, termasuk memastikan pemenuhan hak pekerja menjadi bagian dari perhatian pemerintah.

“Jangan sampai aturan hanya berhenti di atas kertas. Pemerintah harus memastikan hak pekerja terlindungi dan setiap persoalan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perusahaan Berjaya Dua Sekawan (BDS), DPMPTSP Provinsi Gorontalo, dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan keterlambatan pembayaran upah tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel